BERITABERSATU.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai memberikan klarifikasi resmi terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang beredar di masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, menegaskan bahwa tarif PBB secara keseluruhan tidak mengalami kenaikan.
Asdar menjelaskan bahwa penetapan tarif PBB di Sinjai sudah diatur dalam Perda PDRD No 3 Tahun 2023 dan telah berlaku sejak Januari 2024. Hal ini berarti tarif pajak tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Penyesuaian pada NJOP Bangunan, Bukan Tanah
Asdar merinci bahwa yang mengalami penyesuaian adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan, bukan NJOP bumi atau tanah. Nilai NJOP tanah tetap sama sejak diserahkan dari Pajak Negara pada tahun 2014, dengan tarif terendah Rp1.700 per meter persegi hingga Rp285.000 per meter persegi.
Penyesuaian pada NJOP bangunan dilakukan berdasarkan perhitungan nilai material dan ongkos kerja yang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Sebagai contoh, nilai semen dalam sistem yang sebelumnya Rp30.000 kini disesuaikan menjadi Rp45.000.
Kebijakan PBB Minimal Rp20.000
Selain penyesuaian NJOP bangunan, Pemkab Sinjai juga menetapkan pajak PBB minimal dari Rp10.000 menjadi Rp20.000. Asdar menyebut kebijakan ini sebagai langkah fiskal daerah yang telah disimulasikan dan disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat.
Penetapan PBB minimal ini dilakukan untuk menutupi biaya layanan administrasi seperti pendaftaran, penilaian, pencetakan SPPT, hingga upah kolektor. Kebijakan ini juga selaras dengan daerah lain di Sulawesi Selatan seperti Bulukumba, Bantaeng, dan Bone yang telah lebih dulu menetapkan nilai minimal yang serupa.
Dan, yang tidak kalah pentingnya bahwa penyesuaian ini juga merupakan hasil dari konsultasi dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba sebagai perpanjangan Ditjen Pajak Kemenkeu di Kabupaten Sinjai, dan sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan pengelolaan pajak di daerah.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 21.000 Wajib Pajak di Sinjai telah melunasi PBB-nya dengan nilai minimal Rp20.000, menunjukkan penerimaan pajak sebesar lebih dari Rp436 juta. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan tersebut dapat diterima dan berjalan dengan baik di masyarakat.
Pernyataan ini diharapkan dapat menghilangkan kesalahpahaman di tengah masyarakat Sinjai mengenai isu kenaikan PBB dan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang penyesuaian pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah. (*/As)