Proyek Labkes Banjarnegara Sempat Dihentikan, Konsultan Pengawas Blak-blakan

by Syamsuddin
0 comments

Banjarnegara, Beritabersatu – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan (Labkes) Kabupaten Banjarnegara, senilai Rp10,25 miliar terus menjadi sorotan publik.

Proyek vital yang dibiayai dari uang rakyat ini tidak hanya menghadapi masalah teknis di lapangan, tetapi juga diduga mengandung pelanggaran prosedur administratif, bahkan pidana.

Direktur PT Senihasta Graha Desain, Tio, selaku konsultan pengawas, mengungkap bahwa proyek sempat dihentikan sementara akibat material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek).

Hal ini, menurutnya, berkaitan langsung dengan kualitas jenis pasir yang digunakan oleh pelaksana proyek.

“Sempat dihentikan sementara (sekitar Juni-red), pemberhentian dilakukan karena kurang sesuai dengan spektek yang disyaratkan. Sebenarnya, dalam spek hanya disyaratkan K35, tapi saya meminta K50. Jadi itu konsekuensinya harus jadi campuran 1 banding 5, walaupun di spek 1 banding 6,” ungkap Tio saat ditemui di kantornya, Rabu (6/8/2025).

Menurut Tio, keputusan menaikkan mutu teknis ini diambil demi menjamin ketahanan struktur bangunan. Meskipun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya tercantum rasio 1:6 antara semen dan pasir, ia memastikan bahwa di lapangan diterapkan 1:5 sesuai standar mutu K50.

“Saya yakin campuran 1 banding 6 itu kurang memenuhi. Jadi saya paksakan untuk speknya naik. Di lokasi sekarang 1 banding 5, dan itu dipertahankan terus,” tegasnya.

Polemik terkait spesifikasi teknis ini bahkan sempat menjadi perdebatan internal dalam grup kerja proyek. Namun saat ini, Tio memastikan bahwa semua pihak telah sepakat untuk menggunakan standar K50, meski awalnya hanya disyaratkan K35.

“Kalau sekarang sudah sesuai, karena sekarang sudah diperbolehkan. Kita mengacunya ke K50,” jelasnya.

Selain masalah spesifikasi material, Tio juga mengaku adanya deviasi waktu dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan data hingga minggu ke-10, progres fisik baru mencapai 13,954 persen, atau mengalami keterlambatan 1,48 persen dari target waktu.

Ia juga menyinggung soal kepemimpinan proyek di lapangan. Menurutnya, Nasir, Direktur CV Adi Luhung sebagai pelaksana proyek, jarang berada di lokasi.

“Nasir itu kan nggak tahu kondisi di lokasi. Yang tahu di lokasi itu Mas Adit. Karena Nasir itu tidak tentu datang ke lokasi,” ucap Tio.

Pernyataan dari pihak konsultan pengawas ini memperkuat keprihatinan yang telah disuarakan oleh Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana.

Sebelumnya, dalam pernyataannya, Bupati Amalia meminta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi proyek-proyek pemerintah, termasuk proyek Labkes yang nilainya sebesar Rp 10 Miliar.

Bupati Amalia juga menegaskan bahwa setiap temuan atau laporan dari lapangan akan ditindaklanjuti secara serius oleh Pemkab Banjarnegara.

Pelaksana Akui Langgar Prosedur, Penggantian Material Tanpa Izin Tertulis

Masalah dalam proyek Labkes ini bermula dari pemberitaan sebelumnya yang mengungkap bahwa pelaksana proyek mengganti material pasir tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal itu diakui oleh Nasir, Direktur CV Adi Luhung, dalam wawancara via WhatsApp pada Minggu (13/7/2025). Ia mengaku jika perubahan dokumen teknis biasa dilakukan belakangan.

Selain itu, Nasir juga berdalih bahwa penggantian pasir Kalisapi dilakukan karena mempunyai kadar lumpur yang tinggi, berdasarkan uji laboratorium.

Oleh karena itu, sebagai gantinya ia memilih pasir cuci Wanadri yang dianggap lebih cocok untuk kebutuhan struktur bangunan, sedangkan pasir Tambi, dianggap terlalu mahal dan tidak sesuai lokasi.

Diketahui, berdasarkan dokumen spektek awal, proyek seharusnya menggunakan pasir Kalisapi atau Tambi, bukan pasir cuci Wanadri.

Pelanggaran Administrasi Bisa Berujung Sanksi

Penggantian material tanpa prosedur resmi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius.

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, setiap perubahan dalam spesifikasi teknis harus melalui mekanisme resmi, dan wajib didokumentasikan secara administratif.

Tanpa dokumen resmi, proyek terindikasi bermasalah dan dapat memicu temuan dari BPK, bahkan sanksi hukum.

Ketidakpatuhan terhadap prosedur resmi tidak hanya mencederai akuntabilitas anggaran, tetapi juga membuka celah terjadinya penyelewengan dalam proyek pemerintah.

Sorotan atas proyek ini juga mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, SE. Ia menegaskan bahwa meskipun proyek dimenangkan lewat penawaran harga glosor-glosoran, hal itu tidak boleh menurunkan kualitas pekerjaan.

Penulis : Arief Ferdianto

You may also like