Banjarnegara, Beritabersatu – Menyusul sorotan tajam terkait proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes) Banjarnegara, Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, akhirnya angkat bicara.
Ia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap setiap anggaran pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Bupati Amalia juga menekankan, pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek di daerahnya.
“Saya sangat berharap kepada seluruh masyarakat, seluruh elemen, baik media untuk bisa bersama-sama mengawasi. Karena, pengerjaan ini menggunakan anggaran dari masyarakat. Harapannya, uang rakyat ini bisa mendapatkan hasil yang maksimal,” kata Amalia kepada wartawan usai menghadiri Paripurna di Gedung DPRD Banjarnegara, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, Bupati meminta agar jika ditemukan pelanggaran atau kejanggalan di lapangan, masyarakat dan media tidak segan untuk melaporkan. Ia memastikan bahwa Pemkab Banjarnegara akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Jika ditemukan ada hal-hal yang tidak baik, maka silakan disampaikan kepada kami. Harapan kami, dengan anggaran dan perencanaan yang ada, tentu hasilnya pun harus baik,” tegasnya.
Sorotan Terhadap Spek Teknis, Diubah Tanpa Dokumen Sah
Pernyataan Bupati muncul sebagai tanggapan atas pemberitaan di Media Beritabersatu sebelumnya terkait pembangunan Gedung Labkes Banjarnegara.
Dilansir Beritabersatu, CV Adi Luhung merubah material pasir yang telah ditentukan dalam dokumen spesifikask teknis tanpa mengantongi izin tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal itupun diakui oleh Nasir, selaku Direktur CV Adi Luhung kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (13/7/2025) lalu.
Nasir juga mengakui adanya kelalaian. Bahkan yang lebih mirisnya lagi, ia biasa melakukan perubahan dokumen secara tertulis belakangan hari.
Diketahui, Proyek senilai Rp13,1 miliar tersebut dimenangkan secara lelang oleh CV Adi Luhung, dengan nilai kontrak sebesar Rp10,25 miliar, atau turun hingga 20 persen lebih dari nilai awal.
“Memang kesalahan kami tidak langsung dibuat secara tertulis. Biasanya, hal itu dilakukan belakangan. Namun ke depannya, kami akan lebih tertib,” ujar Nasir.
Nasir berdalih bahwa alasan teknis menjadi dasar penggantian. Ia juga mengklaim bahwa pasir Kali Sapi yang tercantum dalam spek teknis, memiliki kadar lumpur tinggi berdasarkan uji laboratorium.
Atas dasar itu, Ia kemudian menggantinya dengan pasir cuci Wanadri yang menurutnya lebih layak dan tidak mengurangi mutu bangunan. Ia juga mengungkapkan bahwa opsi lain, yaitu pasir Tambi, terlalu mahal.
“Pasir Tambi harganya terlalu mahal jika sampai ke lokasi proyek (pasir tambi dari Wonosobo). Lagipula, hasilnya kurang cocok untuk wilayah bawah, pantasnya di dataran atas,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, material pasir yang tertera dalam dokumen spesifikasi teknis proyek tersebut, yaitu antara Pasir Kalisapi dan Pasir Tambi.
Regulasi Dilanggar, Ancaman Sanksi Membayangi
Namun demikian, penggantian material spektek tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran serius. Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa, seperti yang diatur dalam Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, perubahan hanya diperbolehkan jika telah melalui mekanisme resmi dan tercatat secara administratif.
Tanpa dokumentasi resmi, proyek dapat terindikasi bermasalah dan berisiko mendapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta terancam sanksi administratif hingga pidana.
Pengabaian terhadap prosedur resmi tidak hanya mencoreng integritas pengadaan proyek, namun juga membuka celah penyalahgunaan anggaran.
Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal, jika tidak segera diperbaiki, akan membuka peluang penyimpangan di proyek-proyek lainnya.
Ketua DPRD Minta Kualitas Jangan Dikorbankan
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Anas Hidayat, SE, menekankan pentingnya menjaga kualitas pekerjaan, meski proses lelang dilakukan dengan penawaran glosor-glosoran.
“Silakan lelang proyek dengan harga tinggi (glosor-glosoran), secara aturan sah. Tapi jangan sampai kualitasnya dikorbankan. Masyarakat sebagai penerima manfaat tidak boleh dirugikan. Kalau kualitas buruk, proyek itu justru menimbulkan masalah baru,” ujar Anas pada berita sebelumnya.
Ketua Dewan itu meminta Komisi III DPRD untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek di Banjarnegara, dan memastikan pelaksanaannya sesuai standar.
Pernyataan tegas dari Bupati Banjarnegara dan Ketua DPRD, menjadi sinyal penting bahwa transparansi dan integritas dalam proyek pembangunan tidak bisa ditawar.
Masyarakat, media, dan seluruh elemen pengawasan didorong untuk mengambil peran aktif demi memastikan setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus benar-benar bermanfaat, dan tidak bermasalah di kemudian hari.
Penulis : Arief Ferdianto.