Kades Bagorejo Tersandung Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Polisi Kantongi Alat Bukti Kuat

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JEMBER – Kepala Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Atok Urohman, terancam jeratan hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.

Penyidik Satreskrim Polres Jember, melalui Kanit Pidter IPDA Harry Sasono, pada kamis (24/07/2025) kemarin mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi alat bukti yang cukup atas laporan Dewi Indra Nirmala, warga Dusun Krajan, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong.

Alat bukti tersebut didapatkan dari keterangan saksi staf PPATS Kecamatan Gumukmas serta temuan di lapangan. “Sempat mengajukan (Kades Bagorejo) atas satu nama (Denok Indra Lestari). Akhirnya sempat penandatanganan atas persetujuan dari yang punya tanah Bu Sugiarti ini. Tapi karena ada laporan masuk dan ada permasalahan internal akhirnya dilakukan pembatalan (pembatalan sepihak akta hibah) melalui notaris,” terang Harry.

Jika alat bukti sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana, lanjut Harry, kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dapat menyeret Atok Urohman ke ranah pidana atau pelanggaran kode etik pejabat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bernomor: LM/988/XII/2022/POLRES JEMBER/RESKRIM, yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen atas objek tanah milik almarhum Subekan alias H. Sholeh.

Dalam penyelidikan awal, Atok Urohman dan anak buahnya telah diperiksa sebagai saksi. Mereka diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rekayasa pembuatan surat keterangan ahli waris yang kemudian memunculkan akta hibah tanah atas nama Denok Indra Lestari, warga Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas.

Dewi Indra Nirmala, yang namanya tidak tercantum dalam akta hibah tersebut, terpaksa melaporkan Denok Indra Lestari, bibinya sendiri (adik kandung ayah pelapor). Denok diduga telah mengalihkan objek tanah di Desa Bagorejo dan Purwoasri secara sepihak.

Padahal, Dewi dan adiknya, Agil Dwi Fandra, adalah ahli waris sah lainnya yang mengaku tidak pernah menyetujui atau mengetahui proses pembuatan akta hibah tersebut. “Dewi dan adiknya Agil Dwi Fandra selaku bagian dari ahli waris sah merasa tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu soal adanya hibah itu. Tahu-tahu sudah terbit akta atas nama orang lain,” ungkap sumber terdekat.

Dokumen pengajuan akta hibah atas nama Denok Indra Lestari, yang diajukan oleh Sugiarti melalui permohonan Kepala Desa Bagorejo, Atok Urohman, kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Gumukmas, diakui kebenarannya oleh sejumlah narasumber. Permohonan tersebut turut dilampirkan surat keterangan ahli waris yang hanya mencantumkan satu nama, yakni Denok Indra Nirmala, sebagai anak kandung dari pasangan Sugiarti dan almarhum Ruswandi.

Padahal, masih ada ahli waris sah lainnya, yaitu Dewi Indra Nirmala dan Agil Dwi Fandra, yang merupakan anak kandung dari almarhum Iwan Indrayatno Bin Sugiarti. Dokumen-dokumen inilah yang kini menjadi pokok persoalan hukum dan telah diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Bukti-bukti tersebut kini sedang didalami polisi dan akan menjadi dasar untuk menentukan peningkatan status perkara. (Tahrir)

You may also like