Polresta Cilacap Sikat Pengedar Narkoba: Ratusan Pil Heximer dan Sabu Berhasil Diamankan

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Cilacap – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam dua operasi terpisah yang digelar Kamis, 19 Juni 2025, polisi berhasil membekuk dua pengedar di wilayah Cilacap Selatan. Ratusan pil Heximer dan lebih dari 2 gram sabu berhasil disita sebagai barang bukti, mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkoba.

Pemuda 18 Tahun Terjerat Ratusan Pil Heximer

Kasus pertama menyeret seorang pemuda berinisial BM (18), warga Cilacap Selatan. Ia diciduk di depan minimarket Jalan Lingkar Selatan, Tegalkamulyan, Cilacap Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan BM, petugas menemukan 426 butir pil berwarna kuning bertuliskan “mf” yang kuat dugaan adalah obat berbahaya jenis Heximer. Pil-pil tersebut dikemas rapi dalam 71 paket plastik klip, masing-masing berisi 6 butir. Sebuah ponsel dan sepeda motor turut diamankan.

Penangkapan BM berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di daerah tersebut. Dalam pemeriksaan awal, BM mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial “JAMBUL” seharga Rp700.000 untuk 100 paket Heximer. Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Residivis Narkoba Kembali Berulah, Kurir Sabu Diciduk di Area Parkir Bank

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap juga berhasil meringkus seorang residivis narkoba berinisial SJ (40), juga warga Cilacap Selatan. SJ dibekuk di area parkir sebuah bank di Jalan Jenderal A. Yani, Tambakreja, Cilacap Selatan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto total 2,03 gram yang disimpan di saku jaket SJ. Tak hanya itu, petugas juga menyita tujuh paket sabu tambahan hasil pengembangan, uang tunai Rp500.000, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Dalam pemeriksaan, SJ mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial “KOCU” melalui aplikasi WhatsApp. Ia berperan sebagai kurir, mengantarkan sabu ke beberapa titik di wilayah Cilacap setelah mengambil barang dari kawasan Patikraja, Banyumas. Untuk setiap paket sabu yang berhasil ia antar, SJ mendapat imbalan Rp50.000.

Catatan kriminal SJ cukup panjang. Ia pernah divonis lima tahun enam bulan penjara pada 2013 dan bebas pada 2018. Pada 2021, ia kembali dipenjara dengan vonis enam tahun dan baru bebas pada 2024. Kini, SJ kembali dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen Polresta Cilacap Berantas Narkoba

Kepala Seksi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika.

“Penangkapan kedua pelaku ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Cilacap dapat benar-benar bersih dari bahaya narkoba. (Totong)

You may also like