PPK Akui Belum Setujui Secara Tertulis, Proyek Labkes Banjarnegara Gunakan Material Tak Sesuai Kontrak

0 comments

Banjarnegara, Beritabersatu – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes) Kabupaten Banjarnegara yang menelan anggaran lebih dari Rp10 miliar, kini tengah disorot tajam.

Dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis muncul ke permukaan, setelah ditemukannya penggunaan material pasir yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Berdasarkan hasil investigasi di lokasi, pelaksana proyek justru menggunakan pasir cuci dari Wanadri, bukan Pasir Kali Sapi atau Pasir Tambi seperti tercantum dalam dokumen spesifikasi teknis.

Ironisnya, perubahan material dilakukan tanpa adanya persetujuan resmi tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Praktik ini telah berlangsung sejak peletakan batu pertama pada 12 Juni 2025, hingga kini.

Diketahui, Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 ini dimenangkan oleh CV. Adi Luhung, dengan nilai penawaran sebesar Rp10.253.543.660,94 dari nilai pagu Rp13.188.872.000,00.

Mandor Akui Pakai Material Tak Sesuai Spek Teknis

Kepada wartawan, Said, selaku mandor proyek mengakui bahwa penggunaan pasir cuci Wanadri memang telah dilakukan sejak awal. Namun ironisnya, pengajuan perubahan spesifikasi tersebut baru dilakukan setelah pekerjaan sudah berjalan.

“Dari awal peletakan batu pertama sampai sekarang, material yang digunakan adalah pasir cuci dari Wanadri. Namun demikian, kami akan melakukan permohonan resmi kepada dr. Ery Rosita selaku PPK untuk mengganti spesifikasi pasir tersebut,” kata Said pada Sabtu (21/6/2025), dikutip Beritabersatu.

Konsultan Pengawas Akui Baru Persetujuan Lisan ke PPK

Arif alias Ucil, dari pihak konsultan pengawas PT. Senihasta Graha Desain, menyatakan bahwa pergantian material pasir memang telah dikomunikasikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr. Ery Rosita. Namun, pengakuan itu baru sebatas persetujuan lisan, belum dalam bentuk surat resmi atau addendum.

“Kami sudah memberitahukan kepada dr. Ery Rosita terkait pergantian material pasir. Meski belum ada izin resmi tertulis, dan beliau sudah menyetujuinya meskipun hanya secara lisan,” jelas Ucil.

Ia berdalih bahwa penggunaan pasir cuci Wanadri dilakukan karena hasil uji coba pasir Kali Sapi dianggap kurang baik, sedangkan Pasir Tambi dinilai tidak cocok untuk konstruksi di lokasi bawah, seperti lokasi pembangunan Labkesda saat ini di Timur Politeknik, Kelurahan Kenteng, Kecamatan Madukara.

“Dari hasil uji lab di PSJK, Pasir cuci Wanadri ini justru lebih bagus dari pasir Kali Sapi, sedangkan pasir Tambi tidak pas untuk proyek Labkes di daerah bawah,” tambahnya.

Namun, argumen tersebut tidak serta merta dapat membenarkan pelaksanaan proyek dengan spesifikasi berbeda tanpa prosedur perubahan spesifikasi teknis yang sah.

Terpisah, dr. Ery Rosita selaku PPK menyatakan bahwa hingga kini dirinya belum menerbitkan surat persetujuan resmi terkait perubahan spesifikasi teknis.

“Nanti saya akan memberikan izin secara tertulis (merubah spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi),” ujarnya kepada wartawan di Kantor Dinkes Banjarnegara, Senin (23/6/2025).

Untuk diketahui, pasir cuci Wanadri telah digunakan saat peletakan batu pertama, bahkan sejak sebelum pengujian dilakukan (uji lab dilakukan pada 13 Juni 2025, dan hasil uji 16 Juni 2025).

Pelanggaran Potensial Terhadap Peraturan LKPP

Dalam regulasi pengadaan pemerintah, hal ini diatur dalam Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan bila ada perbedaan kondisi lapangan, namun harus melalui prosedur dan dokumen yang resmi.

Tanpa pemenuhan syarat ini, maka penggunaan material berbeda dapat berdampak pada temuan BPK, sanksi administratif atau bahkan pidana.

“Pelaksana memang sudah mengajukan ke pengawas, dan pengawas juga sudah membuat justifikasinya. Surat itu (hasil uji-red) kemarin sudah saya terima (tidak menjelaskan secara rinci kapan),” gerutu Ery Rosita.

Namun, saat wartawan mencoba meminta penjelasan lebih lanjut, dr. Ery justru menunjukkan sikap yang kurang pantas “Karepmu apa, mas?” ucapnya dengan nada tak pantas, saat diminta klarifikasi lebih lanjut.

Kata Ery, meskipun tidak sesuai dengan spesifikasi teknis awal, material alternatif boleh digunakan asalkan lebih baik. “Bukan masalah sesuai dan tidak sesuai, tapi jika ada yang lebih baik yang ditawarkan, kami justifikasi,” tambahnya.

Sorotan terhadap Integritas dan Tata Kelola Proyek Publik

Sikap PPK dan lemahnya pengawasan dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya integritas pelaksanaan proyek-proyek pemerintah di daerah.

Prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan hanya soal teknis, tapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas lembaga, serta menyangkut kualitas, keamanan, dan kelayakan bangunan.

Harapan Sekda Dipertaruhkan

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara, Indarto, yang hadir saat peletakan batu pertama pada 12 Juni 2025, menyampaikan harapannya agar proyek ini berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tanpa masalah.

Namun, dengan munculnya dugaan pelanggaran spesifikasi teknis konstruksi yang tidak sesuai dari awal, harapan tersebut seakan sirna.

Tender Turun 20 Persen Lebih

Sebagaimana diketahui, bahwa tender lelang yang turun hingga 20 persen lebih, harus melalui tahapan Evaluasi Kewajaran Harga (EKH).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Banjarnegara, Endar Setiyoko, kepada wartawan di ruangannya pada Selasa (17/6/2025), dikutip Beritabersatu.

“Lelang proyek yang turun hingga 20 persen lebih itu memang masih diperbolehkan. Tapi, untuk spesifikasi di lapangan harus lebih diawasi, karena setelah proses tender selesai, pengawasan bukan lagi di rana kami, tapi ada di OPD teknis,” jelas Endar.

Penurunan Nilai Penawaran Dikhawatirkan Pengaruhi Kualitas

Endar juga menyampaikan keprihatinannya terhadap penurunan nilai penawaran yang cukup besar dari penyedia. “Kami cukup prihatin dengan penurunan yang terlalu besar. Di sisi kami, prosesnya jadi lebih berat karena harus dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga (EKH), juga cukup memakan waktu,” katanya.

Ia juga menjelaskan terkait kewajaran harga yang ditawarkan oleh para penyedia jasa yang berani menurunkan harga lebih dari 20 persen dari HPS yang sudah disusun oleh OPD teknis.

“OPD teknis sudah menyusun HPS berdasarkan survei dari beberapa penyedia. Kalau penyedia menawar terlalu rendah, kami khawatir mereka mengurangi kualitas atau spesifikasi (spek) hanya demi memenangkan tender,” jelas Endar.

Kalau penyedia punya harga lebih rendah dari HPS, lanjut dia, itu hak mereka (penyedia jasa-red), asal bisa dipertanggungjawabkan dan kualitasnya tidak dikorbankan.

KPK: Pemkab Diuntungkan, Tapi Kualitas Harus Tetap Jadi Prioritas

Dalam kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Banjarnegara beberapa waktu lalu, Endar mengatakan bahwa KPK turut menyoroti penurunan penawaran yang signifikan.

KPK menilai, pemerintah Kabupaten (Pemda) Banjarnegara diuntungkan dengan penawaran yang cukup drastis, namun tetap menekankan pentingnya kualitas hasil pekerjaan.

“KPK menyampaikan bahwa dengan penurunan 20 persen, pemerintah diuntungkan karena akan ada silpa yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan berikutnya. Tapi tetap, pengawasan harus ditingkatkan agar kualitas pekerjaan tidak menurun,” tuturnya.

Dalam tahap ini, penyedia harus menunjukkan bukti dukungan dan dokumen yang dapat membuktikan harga yang ditawarkan memang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang tidak masuk EKH itu di bawah 20 persen. Tapi kalau sudah di atasnya, harus dilakukan EKH terlebih dahulu. Mereka (penawar-red) harus menunjukkan bukti dukungan harga dari pihak penyedia barang,” katanya.

Endar berharap, semua pihak termasuk masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembangunan agar kualitas proyek benar-benar sesuai dengan harapan, dan tidak merugikan siapa pun.

“Kami tidak berprasangka buruk (meski ia bukan orang teknis). Tapi masyarakat juga perlu ikut mengawasi, agar proyek yang dibangun benar-benar baik kualitasnya,” pungkasnya.

Penulis : Arief Ferdianto

You may also like