Aksi Damai di Banjarnegara, Kapolres Tepis Isu Ancaman Pidana 5 Tahun Terkait Langgar Aturan ODOL

by Syamsuddin
0 comments

Banjarnegara, Beritabersatu – Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, menepis isu yang beredar di lapangan mengenai adanya ancaman pidana hingga lima tahun bagi pelanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kapolres Mariska menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hanya merupakan bentuk miskomunikasi di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan olehnya kepada Wartawan, saat mengawal berlangsungnya aksi damai dari ribuan sopir yang tergabung di Aliansi Komunitas (Alkom) Banjarnegara, Jumat (20/6/2025).

“Polri belum melakukan penindakan terhadap pelanggaran ODOL. Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada ancaman pidana 5 tahun, seperti yang beredar di lapangan,” jelas AKBP Mariska.

Seperti diketahui, aksi damai tersebut merupakan bentuk penolakan terkait aturan Over Dimension Over Loading (ODOL), yang dinilai merugikan berbagai pihak.

Dalam orasinya, massa menyuarakan aspirasi mereka terkait regulasi ODOL, penghapusan praktik pungutan liar (pungli), hingga keberadaan premanisme di sektor transportasi logistik.

Dikutip Beritabersatu.com, koordinator aksi, Doni Adam Pramudita, menyatakan bahwa aturan ODOL dinilai tidak realistis dan memberatkan banyak pihak, terutama di daerah yang bergantung pada distribusi logistik darat.

“Kami memohon adanya regulasi ulang terhadap sistem angkutan barang, baik dari sisi penghitungan tonase, kubikasi, maupun sistem pengiriman yang adil dan realistis,” ujar Doni.

Lebih lanjut, Doni menyebut bahwa tuntutan utama mereka adalah penghapusan aturan ODOL dan penindakan tegas terhadap praktik pungli serta premanisme yang kerap membebani para sopir di lapangan.

“Kami dari Alkom Banjarnegara, menuntut pihak berwenang untuk lebih serius dan tegas menangani persoalan pungli dan premanisme. Ini bukan hanya soal peraturan, tapi juga soal keadilan dan keamanan kerja,” tegasnya.

Diketahui, aksi damai yang dilakukan sopir-sopir di Banjarnegara ini, merupakan bagian dari gelombang protes yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Penerapan kebijakan ini, menurut mereka, berdampak domino terhadap ekosistem logistik nasional. Mulai dari pengusaha angkutan, pemilik armada, pelaku ekspedisi, hingga petani dan pedagang kecil turut terkena imbasnya.

“Ketika ODOL diberlakukan, maka kapasitas muatan dikurangi. Artinya, ongkos kirim akan naik, biaya distribusi akan membengkak, dan ujung-ujungnya harga barang naik. Siapa yang dirugikan? Petani, pedagang, masyarakat luas,” ujar Doni.

Disebutkan, aksi solidaritas ini merupakan dampak dari aturan ODOL yang tertuang dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Usai berorasi di alun-alun, massa melakukan long march menuju Gedung DPRD Banjarnegara, untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada para wakil rakyat.

Aksi sempat memanas dengan adanya insiden dorong-mendorong, saat sebagian massa mencoba masuk ke dalam Gedung DPRD Banjarnegara mengikuti perwakilan yang sedang melakukan audiensi.

Meski demikian, situasi segera terkendali setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif. Audiensi yang melibatkan Komisi lll DPRD Banjarnegara, kepolisian, dan Dinas Perhubungan menghasilkan dukungan moral terhadap tuntutan dari massa.

Pihak DPRD Banjarnegara menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut, dan menyampaikannya ke stakeholder pusat.

Setelah audiensi rampung, para massa membubarkan diri dengan tertib, dan sesuai waktu yang telah disepakati bersama dengan pihak kepolisian.

Penulis : Arief Ferdianto

You may also like