Terkait Putusan Bebas Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara, Penyidik Sudah Melakukan Pemeriksaan Sesuai Prosedur

1 comment

‎Banjarnegara, Beritabersatu – Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino SH MM didampingi Kanit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Banjarnegara Iptu Imam Sanyoto SSos MM menegaskan, jika penyidik Unit Tipikor Banjarnegara sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP terhadap Rito, Sekdes Kaliwinasuh atas kasus dugaan penyelewengan dana pengelolaan keuangan desa Tahun 2022.

‎Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino SH MM, Kamis (19/6/2025) menanggapi pemberitaan di sebuah media terkait rencana pihak terdakwa (Rito) menggugat penyidikan Unit Tipikor Polres Banjarnegara atas putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap Rito bin Miarto Mangin asal Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara.

‎Menurut Sugeng Tugino, dari awal proses penyidikan dan penyelidikan dari awal, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti termasuk permintaan audit ke inspektorat. Hasilnya telah ditemukan alat bukti yang cukup.

‎”Kemudian kita melakukan gelar perkara dari lidik hingga ke penyidikan, dilanjutkan proses penetapan tersangka. Dalam hal ini kita juga sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka di Subdit 3 Krimsus Polda Jateng,” ujarnya.

Jadi, lanjut Sugeng, penetapan tersangka bukan hanya di internal Polres Banjarnegara tetapi melibatkan penyidik dari Suddit  3 Krimsus Polda Jateng.

‎Setelah disepakati  bersama  atas tersangka, imbuh Kasat Reskrim, kita baru menetapkan tersangka. “Berkas perkaran lalu kita lengkapi, kemudian kita kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara dan dinyatakan lengkap P21,” tegas Sugeng Tugino.

‎”Jadi sudah melalui mekanisme penyidikan sesuai SOP. Kemudian terkait bebasnya terdakwa kan, sudah bukan domain kita. Tapi merupakan ranah pengadilan. Oleh karena itu ia menyayangkan atas pemberitaan tersebut karena kurang memahami mekanisme penyidikan,” sambungnya

‎Sebagai catatan, Rito yang kala itu sebagai Sekdes Kaliwinasuh Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara didakwa melakukan tindak korupsi dana ketahanan pangan di kabupaten tersebut pada 2022.

‎Disebut-sebutan, Rito melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp192 juta. Sementara dana ketahanan pangan sebesar diketahui Rp214 juta. Dana tersebut untuk membeli 1 ekor sapi indukan dan 13 sapi.

‎Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, terdakwa secara sah telah merugikan negara sebesar Rp 192.663.636.

‎Diketahui,total anggaran ketahanan pangan di salah satu desa di Kecamatan Purwareja Klampok pada 2022 sebesar Rp 214.540.000. Uang sebesar itu sejatinya untuk pembelian sapi 14 ekor, sebagai rincian satu indukan dan 13 sapi anakan.

‎Namun, di tengah perjalanan terdakwa tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga program ketahanan pangan tidak sesuai alur yang telah ditetapkan. Terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Arf/fer).

You may also like

1 comment

Bla -

Bukti udah Ada Bang hakim Udah Ada Bang jangan Ngeles Minta Maaf Lah Sudah salah Tangkap dan Sungkem Ke keluarga Yg Sudah Kmu sakitin

Comments are closed.