BERITABERSATU.COM, LUTRA –Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara melakukan pengawasan intensif terhadap ritel modern sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Mahasiswa Rakyat (AMAR) Luwu Utara.
RDP yang berlangsung pada 6 dan 8 Januari 2025 tersebut menghasilkan sejumlah poin penting, salah satunya terkait penertiban ritel modern yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021.
Merespons hal itu, DP2KUKM langsung turun ke lapangan dengan melakukan inspeksi ke delapan ritel modern yang tersebar di berbagai wilayah.
“Kami melakukan pengawasan di ritel modern yang diduga keberadaannya melanggar Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021. Total ada delapan lokasi yang kami pantau, antara lain Indomaret di Desa Salulemo, Pao, Hasanah, dan Radda, serta Alfamart di Desa Sidomukti, Baebunta, Dandang, dan Kalotok,” ungkap Plt Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Suryadi Jafar, Minggu (19/1/2025).
Suryadi menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan setiap ritel modern di Luwu Utara beroperasi sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
“Sesuai aturan, keberadaan ritel modern harus tunduk pada Peraturan Bupati. Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan demi melindungi pelaku usaha kecil dan menjaga keseimbangan perdagangan di daerah,” tegasnya.
DP2KUKM juga menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap ritel modern, sekaligus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat guna menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib di Kabupaten Luwu Utara. (Kaisar)