Beritabersatu.com, Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memeriksa mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini terkait dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliyar, Rabu (16/4/2025).
Pemeriksaan ini pun mendapat apresiasi dari Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya. Menurut Jaka, ini merupakan langkah berani dari kejaksaan dalam memberantas korupsi di Kabupaten Blitar.
“Saya ucapkan terima kasih pada Plt Kepala Kejari Blitar yang telah berani memanggil dan memeriksa mantan bupati sebagai kepala daerah. Menurut saya ini langkah berani,” ujar Jaka kepada wartawan.
Aktivis anti korupsi ini menyebut bupati merupakan pucuk pimpinan dalam pemerintahan daerah, yang bertanggung jawab atas penggunaan APBD.
“Dalam udang-undang tentang pengelolaan keuangan daerah, bupati bertanggung jawab atas penggunaan anggaran APBD. Kalau kita runtut, seorang bupati, meskipun tidak memperkaya diri sendiri, dia bisa memperkaya orang lain atau koorporasi. Seperti yang tertulis dalam undang-undang terkait tindak pidana korupsi,” bebernya.
Jaka pun mengungkapkan, kini tinggal menunggu keberanian dari aparat penegak hukum untuk menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.
“Sebenarnya sangat bisa tim penyidik kejaksaan menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kami terus mendorong dan mengawal penuntasan kasus ini, jangan sampai ada intervensi dari pihak luar,” imbuhnya.
Diketahui, hari ini Mak Rini menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6 jam. Mak Rini tiba di kantor Kejari Kabupaten Blitar pada pukul 10.00 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB.
Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Blitar telah memeriksa 32 saksi dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliyar. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.
Kejari Kabupaten Blitar juga telah menetapkan satu tersangka, yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku pelaksana proyek. (Zan)