Abaikan Teguran Pertama, DLHK Sinjai Siapkan Teguran Kedua untuk Pengelola Fafaliang Waterpark

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai berencana melayangkan surat teguran kedua kepada pengelola Fafaliang Waterpark di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur. Teguran ini dikeluarkan karena pengelola tidak menindaklanjuti surat pertama yang diberikan pada tahun 2024, terkait kewajiban menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kepala DLHK Sinjai, Sofwan Sabirin, menjelaskan bahwa Fafaliang Waterpark wajib memiliki AMDAL berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai. Lokasi waterpark yang berada di kawasan lindung dan sempadan sungai menjadi alasan utama kewajiban tersebut.

“Sesuai surat teguran kami, pihak Fafaliang seharusnya tidak melakukan kegiatan pematangan lahan sebelum terbit persetujuan lingkungannya atau AMDAL,” tegas Sofwan, selasa (8/4/2025). Namun, pengelola tetap melanjutkan pengembangan, termasuk pembangunan air terjun buatan.

DLHK Sinjai kini sedang mempersiapkan surat teguran kedua sebagai langkah tindak lanjut terhadap pelanggaran. Sofwan menegaskan pentingnya menghentikan aktivitas pengembangan hingga dokumen lingkungan diterbitkan untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut.

Selain persoalan AMDAL, pemilik Fafaliang Waterpark juga diduga melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal. Warga setempat, Andi Amiruddin, mengeluhkan dampak penambangan di sungai dekat lokasi wisata, yang telah menyebabkan lahan persawahan dan perkebunannya terkikis.

“Dia menambang pakai excavator di sungai, jadi kalau banjir, lahan pasti amblas. Sudah banyak lahan saya dan warga lainnya terkikis,” beber Andi Amiruddin. Ia juga menyebut bahwa pemilik waterpark menambang pasir, timbunan, dan batu gunung untuk digunakan dalam pembangunan waterpark. Bahkan, hasil tambang tersebut diduga dijual ke luar daerah.

Andi Amiruddin berharap pemerintah dan aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia mengingatkan bahwa lokasi ini pernah dilanda banjir bandang yang mengakibatkan korban jiwa, sehingga aktivitas tambang memperbesar risiko bencana.

“Kami tidak tahu mau mengadu ke mana, semoga pemerintah dan aparat kepolisian melihat kami dan menghentikan aktivitas di sana sebelum terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” harapnya. (*/Red)

You may also like