PEMALANG,BB— Salah seorang operator alat berat excavator dikabarkan tewas di lokasi galian C yang terletak di Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang. Diduga akibat kecelakaan kerja.
Salah satu tokoh didesa itu kepada wartawan yang enggan disebut namanya membenarkan adanya salah satu operator alat berat tewas saat bekerja di galian C tersebut.
“Lebih kurang sekitar dua minggu lalu kejadiannya mas, dan informasi terkahir yang saya dengar operator excavator itu meninggal,” tuturnya melalui via seluler aplikasi WhatsApp, Jum’at (28/3/2025).
Saat ditanya lebih lanjut, tokoh masyarakat tersebut tidak bersedia menjelaskan kronologi dan identitas korban (operator excavator).
“Saya jarang sekali masuk ke lokasi galian, jadi untuk kronologi dan identitas korban, saya tidak tahu pasti. Coba tanyakan ke humas galian c,” jelasnya.
Selanjutnya, tim awak media konfirmasi kepada salah satu tokoh pemuda setempat yang disebut selaku humas daripada galian c.
Saat dihubungi tim awak media melalui sambungan telpon, IG (tokoh pemuda/humas) mengatakan, dirinya akan koordinasikan dulu dengan pihak manajemen atau pengelola. Tanpa menjelaskan lebih rinci, IG menyebut bahwa operator sempat dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.
“Operator meninggal di rumah sakit. Nanti saya tak koordinasi dengan pengelola dulu ya,” ucap IG.
Menanggapi adanya kecelakaan tersebut, Praktisi Hukum, Adv. Kuswanto, SH., menyebutkan bahwa, faktor kelalaian kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian atau meninggal dunia).
Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (disebut KUHP) yang menegaskan melalui Pasal 359 KUHP, bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya), menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Akibat hukum karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain atau mati diatur dalam pasal 359 KUHP yang menyatakan bahwa, barang siapa dengan kesalahannya menyebabkan matinya orang, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan satu tahun.
“Artinya, atas dasar tersebut apabila pihak pengelola sekalipun sudah memberikan hak – haknya (gaji, uang duka, jaminan bpjs kesehatan, bpjs ketenagakerjaan dan lain – lain) kepada korban atau kepada ahli waris. Tentu untuk proses pidananya harus tetap berjalan. Atas dasar apa? Ya tentu atas dasar undang – undang yang tersebut diatas,” terang Adv. Kuswanto, SH.,
Lebih lanjut dikatakan oleh Kuswanto, setiap aktivitas pertambangan atau galian C, pihak pengelola tentu harus di perhatikan semua aspek, baik dari dokumen perijinan/WIUP, K3/Keselamatan dan Kesehatan, Kerja, Jaminan Reklamasi dan lain sebagainya.
“K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja dengan mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, jadi dalam aktivitas kegiatan galian C, K3 itu sangat penting dan wajib,” tandasnya.
Sebagai informasi, tak jauh dari kejadian kecelakaan yang dialami oleh operator Excavator tersebut. Pada bulan Maret tahun 2021 lalu terjadi kecelakaan yang mengakibatkan dua bocah meninggal akibat terpeleset dan terjatuh dalam kubangan air bekas galian.