BERITABERSATU.COM, SINJAI – Waterpark Fafaliang, yang berlokasi di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulsel, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Destinasi wisata yang mulai beroperasi sejak 24 Februari 2024 ini dinilai melanggar regulasi karena tidak mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain beroperasi di sempadan sungai tanpa dokumen Amdal, Wisata Fafaliang juga disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini menimbulkan risiko pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem. Situasi diperburuk dengan penambahan wahana baru, seperti air terjun buatan dan vila, dengan melakukan pengerukan gunung menggunakan alat berat, sementara dokumen lingkungan bangunan sebelumnya belum terselesaikan.
Selain itu, permandian ini diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, limbah yang dihasilkan kemungkinan dibuang langsung ke sungai, yang dapat merusak kehidupan biota air dan membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.
Pengamat lingkungan, Zulkifli Nasir, mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap Waterpark Fafaliang. Ia menekankan pentingnya audit lingkungan yang transparan untuk memastikan aktivitas operasional tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Pemerintah daerah Kabupaten Sinjai harus mengambil tindakan tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang membahayakan nyawa pengunjung dan masyarakat setempat,” ujar Zulkifli, rabu (26/3/2025)
Diketahui, lokasi Waterpark Fafaliang berada di area yang sebelumnya pernah terdampak banjir bandang pada tahun 2006. Bencana tersebut mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan pemukiman penduduk, menjadikan kawasan ini rawan terhadap potensi bencana serupa jika tidak dikelola dengan baik. (*/red)