Pemuda Bertato Diciduk di Rumahnya Jombang, Polisi Sita Sabu-sabu dan Alat Isap

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Polres Jombang menggerebek dan menangkap seorang pemuda Bertato yang mengedarlan sabu-sabu pada Bulan Ramadan. Pemuda itu bernama Yongki (24).

“Tersangka kami ciduk di rumahnya di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Jombang,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Kamis (20/3/2025).

Selain menyita 3,27 gram sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,95 gram, timbangan elektronik, pipet, alat isap dan uang sisa penjualan Rp500 ribu serta dua unit ponsel.

“Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa petugas kami ke Polres Jombang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Yani menjelaskan, pengungkapan kasus itu dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu-sabu di Kota Santri. Saat dilakukan penyelidikan, pelakunya yakni Yongki.

Setelah cukup bukti, polisi langsung menggerebek pria bertato itu yang baru saja melakukan transaksi sabu-sabu dengan seseorang yang kini masih diburu petugas.

Meski awalnya mengelak tudingan polisi, Yongki tak berkutik ketika polisi menggeledah dan menemukan sejumlah paket sabu-sabu di rumahnya. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari PT.

“Pengakuannya baru satu kali membeli sabu-sabu dari PT (DPO). Sebagian dikonsumsi sendiri, dan sebagian dijual lagi untuk mendapatkan untung. Jadi, tersangka itu pemakai sekaligus juga pengedar narkoba,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.

Menurut AKP Yani, Yongki tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan. Penghasilannya tak menentu, membuat dia nekat terjun bisnis baru, mengedarkan narkoba. Harapannya, dapat untung besar sekaligus juga menikmati sabu-sabu.

“Tersangka membeli sabu seberat 5 gram melalui PT dengan harga Rp5 juta yang ditaruh (diranjau) di pinggir Jalan Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Dari 5 gram sabu-sabu yang dibeli, sebanyak 3,27 gram telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Sisanya sebagian telah diedarkan ke pemesan dan dikonsumsi sendiri di rumahnya.

Yongki dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. (ZA)

You may also like