Sarat Penyalahgunaan, Pengamat Hukum Minta APH ‘Melek’ Awasi Penggunaan Dana BOS di Sinjai

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu, realisasi atau serapan anggaran di setiap satuan pendidikan harus menjadi perhatian serius, khususnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH), agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Seperti halnya pengadaan buku di sekolah-sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sinjai, program ini diharapkan mampu berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan siswa.

Pengamat hukum, Dedi Irawan, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengadaan buku yang dibiayai oleh dana BOS. Menurutnya, penggunaan anggaran dana BOS harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dedi Irawan mengingatkan agar kepala sekolah memastikan jumlah dana yang dibelanjakan sesuai dengan alokasi yang disiapkan berdasarkan persentase dana BOS. “Hal ini bisa menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan jika anggaran tidak digunakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya potensi penyimpangan seperti praktik konspirasi dengan distributor buku dalam pengadaan barang. “Semoga ini tidak terjadi, dan kita berharap dana BOS untuk pengadaan buku benar-benar dibelanjakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk memperkaya kepala sekolah,” harap Dedi.

Dedi meminta agar pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan dana BOS ditingkatkan, terutama jika ada indikasi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan program-program pendidikan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai tujuan.

Diketahui, dana BOS yang dikelola sekolah berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah siswa. Contohnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SMP Negeri 1 Sinjai mengelola dana BOS sekitar Rp966 juta per tahun. Sekolah ini memiliki jumlah siswa sebanyak 833 dengan alokasi dana BOS per siswa SMP sebesar Rp1.160.000. (*/Red)

You may also like