Efisiensi Anggaran, 77 Miliar Dana Transfer untuk Luwu Utara Dipangkas Habis

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Pusat telah memangkas dana transfer untuk Kabupaten Luwu Utara tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemangkasan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Utara, Ir. Baharuddin Nurdin, mengungkapkan bahwa total dana yang dipangkas mencapai Rp 77 miliar dari total dana transfer sebesar Rp 1 triliun. Pemangkasan ini meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 25 miliar dan dana infrastruktur sebesar Rp 52 miliar.

“Jumlah anggaran yang dipangkas tersebut kurang lebih Rp 77 miliar. Namun, kegiatan lain yang tidak terkait dengan pemotongan tetap berjalan dengan baik,” jelas Baharuddin Nurdin pada Kamis (6/3/2025).

Meski menghadapi pemangkasan anggaran, mantan Plt Sekda ini memastikan bahwa program-program yang tidak terdampak pemotongan akan tetap berjalan sesuai rencana. “Di luar dari dua item yang dipangkas, kegiatan lainnya tetap berjalan,” tambahnya.

Baharuddin juga berharap agar pemerintah pusat segera merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini sedang dicanangkan. Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Rp 33 miliar setiap bulan.

“Kita berharap DBH pusat yang sementara dicanangkan, atau hak kita sebagai pemda dari dana hasil pajak maupun bagi hasil sumber daya alam segera direalisasikan. Kebutuhan kita banyak, tapi kembali lagi kepada kondisi keuangan kita,” harap Baharuddin.

Pemangkasan ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk tetap menjaga stabilitas program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tengah keterbatasan anggaran. (Kaisar)

You may also like