Tumpulnya Penegakan Hukum, Hingga Riwayat Buruk Penanganan Kasus Mafia BBM Subsidi Polres Sinjai

by redaksi
0 comments

BERITABEESATU.COM, SINJAI – Kinerja Polres Sinjai dalam menangani kasus mafia BBM bersubsidi jenis solar di wilayah yurisdiksinya kembali menjadi sorotan. Polres Sinjai baru-baru ini menangani kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terhadap dua orang yang disinyalir sebagai mafia BBM subsidi jenis solar, yaitu DN dan AN, namun hingga saat ini prosesnya belum menunjukan langkah preventif dan terkesan lamban.

Bahkan Dalam rekaman hasil wawancara, mereka para terduga pelaku secara vulgar mengaku membagi jatah kepada sejumlah oknum wartawan yang dikemas bentuk bantuan perjalanan dan kegiatan, dan oknum Polisi di Polres Sinjai dengan tujuan memuluskan bisnis ilegal mereka.

Namun, terkait dugaan adanya oknum polisi di Polres Sinjai yang menerima jatah dari mafia BBM, pihak kepolisian membantah keras. Kapolres Sinjai, melalui Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Sahabuddin, menegaskan bahwa mereka akan memproses kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini secara tegas dan tanpa pandang bulu.

“Jadi kami tegaskan, tidak ada itu yang menerima jatah dari oknum mafia. Insyaallah, kami juga tekankan untuk memproses kasus mafia BBM ini tanpa pandang bulu, dan itu sudah menjadi komitmen Pak Kapolres dan Kasat Reskrim,” ujar IPTU Sahabuddin.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Dedi Irawan, S.H., M.H., meminta pihak Kepolisian segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus-kasus mafia BBM subsidi di Kabupaten Sinjai. Ia menyatakan bahwa banyak perkara BBM ilegal sebelumnya dinilai tumpul, dan tidak terproses hukum dengan jelas meskipun sudah ditangani oleh penyidik Polres dan menetapkan status tersangka. Hal ini disampaikan demi terjaganya asupan BBM subsidi bagi masyarakat, petani dan nelayan di wilayah Sinjai.

Riwayat Buruk Penanganan Kasus Mafia BBM Bersubsidi di Polres Sinjai

Sekadar diketahui, pada tahun 2023, Polres Sinjai telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis solar. Para tersangka tersebut adalah IB, AN, dan AS sebagai sopir truk pengangkut BBM, serta AB dan seorang perempuan berinisial IR sebagai pemilik solar. Mereka ditangkap saat melintas di poros Sinjai-Bulukumba dengan membawa 3 truk BBM jenis solar menuju Morowali. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 34,9 ton, namun sampai sekarang kepastian hukumnya masih belum jelas.

Selain itu, Polres Sinjai juga mengamankan dua pelaku yang menggunakan mobil boks berisi 8 ton solar subsidi yang diduga dimiliki oleh seorang guru ASN. Proses hukumnya hingga kini juga tidak jelas. Pihak Polres Sinjai bahkan pernah menggerebek tempat penimbunan solar di Kecamatan Sinjai Timur, mengamankan sejumlah bukti dan terduga pemilik berinisial KRT, namun hingga sekarang kasus tersebut hilang tanpa proses hukum yang pasti.

Dengan riwayat buruk dalam menangani kasus-kasus ini, masyarakat berharap Polres Sinjai dapat menunjukkan komitmen dan ketegasan dalam menangani kasus mafia BBM subsidi jenis solar, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (TIM)

You may also like