BERITABERSATU.COM, SINJAI – Sesosok pria paruh baya dalam kawalan sejumlah petugas kepolisian dengan menenteng senjata ditampilkan dalam press liris digelar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Jumat (7/2/2025).
Pria dengan tampak tertunduk tersipu malu itu diproses dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Penyidik juga telah meningkatkan kasus pria berinisial M ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kehidupan gelap yang telah dikemas pria berusia 45 tahun ini terbongkar setelah korban yang merupakan anak kandungnya ini mengadukan perbuatan ayahnya (tersangka), ke saudara ibu kandungnya.
Ironinya pengakuan korban lagi, ia hamil 5 bulan. Sang tante usai mendengarkan cerita keponakannya (korban), langsung mendatangi Unit PPA Polres Sinjai, ia mengutip derita pahit yang dialami keponakannya yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan ayahnya sendiri.
Menurut korban kata sang tante (pelapor), berawal saat korban meminta kepada tersangka untuk dipasangkan behel gigi lantaran gigi korban tak beraturan.
Tersangka untuk memenuhi permintaan korban, ia mengeluarkan syarat sembari merayu. Dan syarat melayani tersangka dipenuhi juga sang korban. Begituan tujuh kali naik-naik cret selama dua bulan sejak bulan September dan Oktober mengakibatkan perut korban gundukan 5 bulan.
Unit PPA Polres Sinjai menerima aduan pelapor langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan tersangka. Menurut pengakuan tersangka dirinya melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban karena istrinya menderita depresi.
“Kata tersangka ia sampai melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban karena istrinya menderita depresi, perbuatan itu dilakukan di rumahnya kala malam hari. Kini tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah di Lobby Pratisara Polres Sinjai. (“/red)
Editor : Arjuna Sakti