Beritabersatu, Banjarnegara – Sugiyono, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara melalui akun TikTok @lpksm.kresna.cnt menyatakan siap jika dirinya akan dilaporkan oleh Achmad Sriyadi (AS) ke Polres Banjaranegara.
Dijelaskan pada berita sebelumnya Kamis (30/1), AS melalui kuasa hukumya, dr. Endang Yulianti, berniat akan melaporkan akun Tiktok @lpksm.kresna.cnt ke Polres Banjarnegara pada Jumat (31/1), terkait dugaan pencemaran nama baik yang menimpa klienya (AS).
Usai mengetahui jika AS akan melaporkan akun TikTok @lpksm.kresna.cnt ke Polres Banjarnegara, Sugiyono secara tegas mempersilakan jika dirinya akan dilaporkan ke Polisi.
“Boleh-boleh saja pengacara (dari AS-red) melaporkan saya terkait pencemaran nama baik. Namun menurut Sugiyono, pernyataan yang disampaikan olehnya melalui TikTok berdasarkan fakta yang ia miliki.” Ungkapnya melalui video berdurasi 8 menit 38 detik yang di upload pada akun TikTok @lpksm.kresna.cnt. Jumat (31/1).
Seperti diketahui, AS merupakan bukan orang sembarangan, selain menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Banjarnegara, ia juga merupakan Anggota Komisi 2 sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarnegara.
“Konteksnya Dewan adalah pejabat publik bukan privasi, bahkan saya juga sudah berkomunikasi langsung dengan AS di Gedung DPRD Banjarnegara. Bahwasanya disitu, AS menyatakan tidak merasa melakukan penipuan terhadap 14 orang warga.” Kata Sugiyono.
Lebih lanjut Sugiyono menjabarkan, tidak mungkin saya membuka semua senjata-senjata fakta dari beberapa keterangan korban maupun pemilik rumah (di TikTok-red).
Penjelasan yang dijabarkan oleh Sugiyono dalam TikTok tersebut, tidak dapat memberikan penjelasan terkait pernyataan AS yang sudah menyatakan bahwa AS tidak melakukan penipuan.
Padahal jelas, dalam video tersebut Sugiyono menyatakan jika tidak sesuai fakta, dirinya tidak akan melakukan publikasi.
Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum AS, dr. Endang Yulianti menyampaikan bahwa permasalahan tersebut terjadi sejak tahun 2011 terkait kesepakatan jual beli tanah, antara Sugiyanto dan AS terhadap sebidang tanah tegalan di Desa Batur dengan kesepakatan harga Rp400.000.000.
Namun transaksi tersebut dibayar secara bertahap oleh AS sebesar Rp200.000.000 kepada Sugiyanto. Dalam perjalananya di tahun 2018, AS mendengar jika Sugiyanto menjual tanah yang telah dibelinya kepada pihak lain.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Sugiyanto, AS merasa dirinya ditipu. Oleh sebab itu, AS melaporkan Sugiyanto ke Polres Banjarnegara.
Pelaporan yang dilakukan AS berakhir dengan cara mediasi yang difasilitasi oleh Polres Banjarnegara, dengan kesepakatan Sugiyanto mengembalikan uang AS sebesar Rp. 200.000.000.
Dengan diserahkanya uang tersebut, maka segala dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan jual beli tanah antara Sugiyanto dengan AS dinyatakan selesai secara kekeluargaan, bahkan AS juga sudah melakukan pencabutan laporan.
(arf/ferd)