Kejari Sinjai Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi D.I. Apparang

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, berinisial SHW dan AA, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, kamis (30/1/2025)

Kasus ini bermula pada bulan Mei 2024 ketika Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 7,5 miliar untuk proyek pembangunan bendungan dan irigasi, yang dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp. 4,35 miliar, termasuk pajak dan masa pelaksanaan selama 140 hari kalender sejak 6 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020. Kontrak ini kemudian mengalami amandemen.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan berbagai temuan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Para tersangka, SHW dan AA, diperiksa selama enam jam oleh penyidik Pidsus Kejari Sinjai yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Kaspul Zen Tommy Aprianto, S.H.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, diketahui bahwa jumlah kerugian mencapai Rp. 1.785.019.091.

“SHW, Direktur Teknis PT. PUG, dan AA, KPA/PPK, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. SHW ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: B1912/P.4.31/Fd.1/11/2024, sedangkan AA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: Print-49/P.4.31/Fd.1/11/2024,” Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen.

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap SHW dan AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) masing-masing Nomor: Print-4/P.4.31/Fd.1/01/2025 dan Print-5/P.4.31/Fd.1/01/2025. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai pada pukul 23.00 WITA setelah menjalani pemeriksaan keterangan dan kesehatan oleh dokter.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Secara subsider, mereka disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Pungkasnya. (*/red)

You may also like