BERITABERSATU.COM, SINJAI – Masyarakat di Kabupaten Sinjai merasa resah dengan adanya praktek parkir liar tanpa karcis di area Alun – alun Sinjai Bersatu. Biaya parkir yang dikenakan senilai Rp 10.000 – 15.000 menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pengunjung.
Menurut beberapa pengunjung, saat mereka meminta karcis sebagai bukti pembayaran parkir, para pengelola parkir tersebut mengatakan tidak ada, dan uang parkir akan disetorkan, entah disetor kemana. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat mengenai keabsahan pengelolaan parkir tersebut.
“Ketika saya meminta karcis, mereka hanya bilang tidak ada, dan uang parkir akan disetorkan nda tau mau disetor kemana, tapi saya merasa tidak nyaman karena tidak ada bukti pembayaran,” ujar salah satu pengunjung yang tidak ingin disebutkan namanya, sabtu (25/1/2025) malam.
Praktek parkir liar tanpa karcis ini dinilai merugikan masyarakat, karena selain tidak adanya bukti pembayaran yang sah, juga menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan dana parkir. Belum lagi saat ini ada kegiatan pasar malam di kawasan Alun-alun Sinjai tersebut, sehingga kesempatan itu diduga dimanfaatkan untuk melakuan praktek terlarang.
Diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menertibkan praktek parkir liar tanpa karcis ini, agar masyarakat dapat merasa nyaman dan aman saat mengunjungi Alun – alun Sinjai Bersatu.
Sebagaimana diketahui, besaran tarif parkir di Kabupaten Sinjai, berdasarkan Peraturan Bupati Sinjai, Nomor 7 tahun 2022, tentang penyesuaian tarif retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 tahun 2012, dibagi menjadi tiga jenis tempat parkir, yakni Pelataran/lingkungan, Taman dan Gedung.
Untuk Pelataran/Lingkungan, tarif parkir yang dikenakan mulai dari Rp.2000 untuk sepeda motor, Rp.3000 untuk jenis kendaraan Sedan, Jeep dan Minibus, kemudian Pickup dan Sejenisnya Rp.3000, Bus dan Truk 6 roda Rp. 5000, sedangkan Bus dan Truk 8 roda Rp. 8000, masing – masing untuk satu kali parkir.
Selanjutnya untuk Taman, tarif parkir yang dikenakan yakni Rp.2000 untuk sepeda motor, Rp.3000 untuk jenis kendaraan Sedan, Jeep dan Minibus, Pickup dan Sejenisnya Rp.3000, Bus dan Truk 6 roda Rp.5000, kemudian Bus dan Truk 8 roda Rp.5000, masing – masing untuk satu kali parkir.
Untuk Gedung sendiri, tarif parkir yang dikenakan adalah Rp.2000 untuk sepeda motor, Rp.3000 untuk jenis kendaraan Sedan, Jeep dan Minibus, Pickup dan Sejenisnya Rp.3000, Bus dan Truk 6 roda Rp.5000, kemudian Bus dan Truk 8 roda Rp.8000, masing – masing untuk satu kali parkir. (*/Ap)