BERITABERSATU.COM, MAKASSAR – Dalam putusan yang dianggap adil, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Andi Alif Darmawan memutuskan untuk melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Putusan ini mencerminkan intelektualitas, integritas, dan wibawa independensi Majelis Hakim dalam perkara pidana ini, menurut Sulthani, kuasa hukum Andi Alif Darmawan.
Sejak proses penyidikan hingga pra-penuntutan, Sulthani mencium adanya aroma dugaan konspirasi pemaksaan kehendak yang akhirnya dinyatakan berkas lengkap dan penyerahan tersangka, meskipun perkara perdata masih berlangsung dengan pelapor sebagai tergugat dan Andi Alif sebagai penggugat.
Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Andi Alif Darmawan bukanlah pembeli unit mobil Xenia yang pada tanggal 6 Januari 2024 dialihkan kepada Muh. Arif bersama Amran Yunus, suami oknum Suriani. Unit mobil tersebut masih berstatus angsuran atau terikat kontrak fidusia dengan pihak BCA Finance Sultan Alauddin, sehingga Suriani tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai pelapor karena bukan pemilik unit kendaraan.
Selain itu, surat perjanjian dan surat pernyataan penyerahan unit mobil juga dibuat ganda untuk objek yang sama dan fiktif, karena tidak pernah ada pembayaran dari Muh. Alif dan tidak pernah dilakukan penyerahan unit mobil dari Suriani kepada Andi Alif Darmawan. Surat perjanjian dan surat pernyataan penyerahan unit mobil Andi Alif diminta tandatangani setelah take over kendaraan kepada Muhamad Arif. Sementara pembayaran panjar harga mobil sebesar Rp32.000.000 diterima langsung oleh Suriani melalui rekeningnya di Bank Mandiri. Andi Alif Darmawan hanya menerima komisi Rp8.000.000 dari selisih harga Rp24.000.000, dan itupun diambil kembali oleh Suriani sebesar Rp4.865.000. Andi Alif hanya diminta mencari pembeli atau orang mau take over kendaraan Xenia tersebut. Jadi wajar Andi Alif mendapatkan komisi.
Tim kuasa hukum Jamal Kamaruddin, S.H., Sutarmin Yaman, S.H., bersama keluarga Andi Alif Darmawan, tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya setelah putusan dibacakan, karena hakim telah mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan sejati dalam perkara pidana yang menimpa Andi Alif Darmawan. (*/red)