Beberkan Hasil RDP, GMNI Luwu Utara Desak Penertiban Gerai Ritel Modern Ilegal Segera Dilakukan

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Luwu Utara mengedarkan surat hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, yang digelar di ruang Rapat Komisi pada Selasa, 14 Januari 2025.

Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda GMNI Luwu Utara, Faisal Tanjung, menyebutkan bahwa hasil RDP memutuskan untuk menertibkan gerai ritel modern ilegal. “DPRD Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan rekomendasi penertiban Indomaret yang berada di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng,” ucap Faisal Tanjung.

Ia juga menjelaskan bahwa penyebaran surat hasil kesepakatan RDP ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas kepercayaan keterwakilan masyarakat dan pedagang lokal yang berharap GMNI Luwu Utara dapat menyuarakan aspirasi mereka. “Ini merupakan bagian transparansi dari gerakan yang telah kami ikhtiarkan bersama beberapa perwakilan pelaku usaha lokal yang mengkhawatirkan keberlanjutan eksistensi usaha mereka dalam menghadapi persaingan dengan pemodal besar,” terangnya.

Faisal menambahkan bahwa keberadaan ritel modern akan berdampak pada perputaran ekonomi suatu wilayah, di mana laba industri besar tidak akan berputar secara maksimal dalam wilayah yang telah diinvasi oleh ritel modern. “Salah satu contoh dampak dari proses perputaran ekonomi lokal yang tidak lagi maksimal sebelum adanya investor,” tambahnya.

GMNI Luwu Utara menyayangkan keputusan RDP yang memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada stakeholder terkait untuk menutup ritel ilegal di wilayah Cendana Putih IV, yang sampai saat ini belum terealisasi. “Kami menganggap tuntutan kami yang telah disepakati, dan DPRD mengeluarkan surat rekomendasi hanya sekadar formalitas belaka. Kami menyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ terhadap Wakil Rakyat Luwu Utara yang terkesan tak memiliki ketegasan dalam menunjukkan keberpihakan mereka terhadap rakyat kecil, terlebih lagi terhadap Pemerintah Daerah yang justru mengabdi kepada industri, bukan pada pelaku UMKM lokal,” tegas Faisal.

Diketahui, hasil RDP menyepakati penutupan Gerai Ritel Modern di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng. Berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Gerai Ritel Modern di Desa Hasanah tidak memiliki izin atau ilegal. “Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ritel modern tersebut belum ada dari dinas terkait. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah juga belum pernah memberikan rekomendasi teknis kepada gerai ritel modern tersebut,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like