MAKASSAR — Tiga komplotan dari 10 maling yang telah diamankan oleh Tim gabungan Polres Bone yang di beck up timsus Polda Sulsel tak henti-hentinya meringis kesakitan setelah peluru bersarang dikakinya, ketiganya mendapat tindakan tegas oleh petugas kepolisian lantaran melakukan perlawanan sehingga lepas dari kawalan, ketiganya memanfaatkan situasi itu mencoba melarikan diri, saat digiring dalam pengembangan untuk menunjuk barang bukti yang disembunyikan.
Dantim Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB bersama Unit Resmob Uka-uka Polres Bone Ipda Muhammad Arif yang memimpin proses penangkapan dan pengembangan, tehadap 10 komplotan maling tersebut mengatakan, 3 tersangka dari 10 maling lintas daerah yang diamankan terpaksa diberi tindakan tegas, pada hari Rabu (14/2/2018), ketiganya yang digiring dalam pengembangan untuk menunjuk hasil jarahannya yang mereka sembunyikan. Namun malah melakukan perlawanan sehingga lepas dari kawalan petugas,situasi itu dimanfaatkan mencoba melarikan diri.
“Kami menggiring mereka untuk menunjuk barang bukti yang disembunyikan,namun ketiga tesangka yakni, Sultan, Kose dan Sahril, setiba dilokasi yang ditujukan, malah memanfaatkan situasi dilokasi. Dia melakukan perlawanan, terlepas dari kawalan ketiganya mencoba melarikan diri. Tiga kali tembakan ke udara kami lepaskan. Namun ketiganya mengabaikan, dengan terpaksa langkahnya kami hentikan dengan menembak masing-masing kaki bagian betisnya,” beber Artenius
Setelah ketiganya tumbang lanjutnya, ketiganya langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Tenriawaru Kabupaten Bone untuk mendapat perawatan medis.
“Komplotan ketiganya usai kami tembak, begitu kami melihat proyektil bersarang dikakinya masing-masing, selanjutnya kami mengevakuasinya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Tenriawaru Kabupaten Bone, sementara 7 rekannya kami giring ke Polres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Artenius.
Menurut Unit Resmob Polres Bone Ipda Muhammad Arif, jika tersangka Sultan saat di introgasi mengakui perbuatannya, “Dari pengakuan tersangka Sultan ia mengakui perbuatannya bahwa dia dalang dari pencurian dengan menggunakan mobil saat beraksi di beberapa titik lokasi di daerah wilayah Polda Sulsel. Dia menyebutkan titik lokasi aksinya itu rata-rata berada diwilayah hukum kami di Polres Bone,” terang Ipda Muhammad Arif.
Dikatakan bahwa tersangka Sultan adalah Residivis yang sudah dua kali masuk lapas di Maros dan Makassar dalam kasus yang sama, “Sultan ini residivis dalam kasus yang sama. Dia sudah pernah masuk di lapas Makassar dan Maros, sementara rekannya bernama Asdar bin Rahim kami serahkan penanganannya di Mapolres Jeneponto karena dia tidak memiliki tempat kejadian perkara (TKP), di wilayah hukum kami.Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan, sementara 2 rekan tersangka yang indentitas telah kami kantongi masih dalam pengejaran,”terangnya
Dalam catatan kepolisian berdasarkan pengakuan tersangka berikut titik lokasi aksinya,
– Disebuah Toko di Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone dilokasi ini tersangka mengambil barang jualan korban berupa ban mobil, ban motor, rokok serta celengan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian, dilokasi ini, aksi komplotan tersangka ini mereka masing-masing yang beraksi, Sultan, Ardi, Kose, Syahril Andi dan Darwis
– Di Desa Cakkela Kecamatan Kahu Kabupaten Bone dilokasi ini tersangka Syahril, Kose, Sandi Iwan dan Andi menggasak merica, beras, korban mengalami kerugian sekitar Rp.80 juta..
– Di Kompleks Pasar Kecamatan Cina, Kabupaten Bone dilokasi ini yang beraksi, Sultan, Iwal, Sandi, Yandi, Kose dan Cambang, mereka komplotan ini menggasak 5 karung cengkeh basah seberat 150 kg sebanyak 15 karung dengan berat 730 kg, korban merugi hingga Rp 36 juta.
-Di Desa Ujung Tanah Kecamatan Mare Kabupaten Bone dilokasi ini tersangka mengamil cengkeh seberat 250 Kg, koran merugi hingga Rp 25 juta.
– Di Kecamatan Lapri,dilokasi ini mereka komplotan tersangka, Andi, Iwan, Syahril, Kose, Cambang dan Sandi mengambil Indomie sebanyak 5 dos,susu kaleng merk Omela 30 kaleng, TV merk Politron 29 Inch.
-Di Desa Patangkai,dilokasi ini tersangka mengambil 1 karung pakaian lalu disimpan diatas mobil yang digunakan
-Di Desa Patangkai Kecamatan Lapri tersangka mengambil barang dalam toko berupa Baju, celana, jaket, jam tangan, korbannya mengalami kerugian Rp 30 juta
-Di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina, pelaku menggasak 9 karung cengkeh korban bernama H. Passamula mengalami kerugian Rp 25 juta
-Di Luppereng Desa Cinennung KecamatanCinia tersangka mengambil 7 karung cengkeh dengan, korban mengalami. Kerugian Rp 17 juta.
-Kabupaten lainnya diakui tersangka Sultan yakni Kabupaten Sinjai dilokasi ini diantaranya, di desa Manimpahoi Kecamatan Sinjai Tengah disini tersangka menggasak TV,Cengkeh, Paku 5Kg, alat bahan Bangunan, korban mengalam kerugian hingga Rp 30 juta, selanjutnya di desa Pattongko Kecamatan Sinjai Tengah, dilokasi ini tersangka menggasak 4 karung cengkeh tepatnya didepan SPBU di Sinjai selatan dan di dekat RSUD Sinjai.
– Di Kabupaten Bulukumba tepatnya di wilayah Teko dilokasi ini tersangka menggasak 9 karung cengkeh dan 1 unit HP,kemudian diwilayah Balampesoa Kecamatan Bulukumpa dilokasi ini tersangka menggasak merica sebanyak 2 karung.
– Di Kabupaten Jeneponto tepatnya di Tamanroya dilokasi ini tersangka menggasak 1 unit kompressor, rokok, serta uang tunai R 2 juta.
-Di Kabupaten Takalar diwilayah Palleko dilokasi ini tersangka menggasak 100 pack berbagai merk serta sabun mandi
– Di Kabupaten Gowa disebuah bengkel motor dilokasi ini tersangka menggasak 10 buah ban motor baru, onderdil motor
-Di wilayah Bontomarannu di lokasi ini tersangka menggasak rokok 40 pack, kemudian,
-Di wilayah Kobbang dilokasi ini mengambil minuman ringan 3 Dos, Gula Pasir 5 Karung, dan Indomie Instant 3 Dos.
Selain petugas mengamankan 10 orang tersangka, turut pula diamankan barang bukti hasil jarahan tersangka berupa 3 bilah Parang, 2 buah linggis, 2 buah pahat, 1 buah rantai, 5 buah ban mobil,18 buah ban motor, rokok beragam jenis merk, 2 dos Handbody lation merk Citra, minyak Goreng.
Barang bukti selanjutnya berupa, Sabun cuci dan sabun mandi beragam merk, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna biru (tkp Lamuru), 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah maron dengan nomor polisi DD 1181 TU, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah pirex, 1 buah plastik klip bening yang berisikan sisa sabu yang sudah digunakan pelaku (*)
Klik disini berita sebelumnya 10 tersangka maling ini
Hujan Deras di Tengah Malam Polisi Basah Kuyup Kejar 10 Komplotan Maling Lintas Daerah Ini
Editor : Arjuna Sakti