MAKASSAR — Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Sulsel yang membeck up Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber), Bareksrim dalam pengejaran terhadap pelaku penyebar video porno berhasil meringkus pelakunya. Dia berisial IT (26), seorang Mahasiswa tersebut adalah pelaku penyebar video mesum hingga jadi viral. IT diringkus
di sebuah rumah di Jalan Toddopuli Kecamatan Panakkukang, pada hari Kamis (8/2/2018), sekira pukul 17.00 Wita.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2018), membenarkan penangkapan seorang pelaku penyebar vidoe mesum tersebut diringkus di Jalan Toddouli Kecamatan Panakkukan Kota Makassar oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber), Bareksrim yang di beck up Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Sulsel
“Dia pelaku berinisial IT merupakan penyebar video adegan mesum. Dimana IT menggunggah video mesum tersebut lalu ia beri judul ‘kakak adik’, berteman child pornography. IT setelah menggunggahnya ia kemudian mengirim link yang diunggahnya itu secara menyebar ke khalayak ramai yang selanjutnya video tersebut jadi viral. Aksinya ia lakukan di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” beber Dicky.
Sebelumnya kata Dicky aksi pelaku ( IT), yang melakukan penyebaran video mesum tersebut yang jadi viral, hingga tim Ditipidsiber Bareksrim diturunkan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya pelaku terlacak tengah berada di Makassar tepatnya di Jalan Toddopuli, selanjutnya Timgabungan Ditiidsiber Bareksrim yang di beck up Ditkrimsus Polda Sulsel mengepungnya dan berhasil meringkus pelaku
“Perbuatan pelaku (IT), ini merupakan pengembangan dari kasus video “kakak adik” yakni pembuatan film porno di bandung Jawa barat antara seorang perempuan dewasa dan 2 orang bocah dibawah umur)yang kini ditangani Polda Jawa Barat dan Dittitpidsiber Bareskrim Polri,”terang Dicky
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim gabungan sebut Dicky berupa 1 unit laptop merk Acer, 2 unit Handphone, 2 buah eksternal Hard disk, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah Memory Card.
“Pelaku ( IT), dan barang bukti kepemilikannya selanjutnya diserahkan ke pihak Mapolda Jawa Barat. Karena perbuatan pidana pelaku dilakukan diwilayah hukum Polda Jawa Barat. Kini pelaku dan barang bukti miliknya diserahkan ke Mapolda Jawa Barat untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kabid Humas Polda. Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (*)
Editor : Arjuna Sakti