Polisi Lumpuhkan 1 Dari  5 Pencuri Baju dan Celana di Tamalanrea

0 comments

MAKASSAR

— Enam komplotan maling yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Biringkanaya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polsek Biringkanaya identitas ke enamnya masing-masing bernama Sunardi alias Nardi (20), Wahid Akbar alias Aryo (23), keduanya warga Jalan Dg Ramang Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya, kemudian tersangka lainnya Irwan S alias Iwan (24), Muhammad Asru alias Aco juga keduanya warga Jalan Cilallang Kecamatan Rappocini, Saenal alias Enal (17), warga Bumi Tamalanrea Permai dan Imbar Ramadhan alias Imbar warga Jalan Katimbang Pondok Salsabilah‎.

Berawal penangkapan terhadap komplotan maling ini, setelah petugas kepolisian anggota tim Resmob Biringkanaya mendapat informasi jika salah seorang maling bernama Nardi tengah berada dirumahnya di Jalan Dg Ramang lorong 8. Tak menunggu lama tim Resmob Polsek Biringkanaya langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setiba dilokasi tim Resmob ‎Polsek Biringkanaya lebih dulu mengintainya. Hasilnya betul saja dia (Nardi), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), berdasarkan laporan korbannya dengan nomor laporan polisi Lp/508/VI/2017/Restabes /Sek Biringkayana. Ironis petugas mendapati tersangka mereka diduga hendak berpesta sabu bersama tiga rekannya.‎

Petugas kepolisian langsung menggagalkan aksi komplotan maling ini yang diduga hendak berpesta sabu, mereka komplotan tersangka tak berkutik. Tanpa perlawanan ‎tersangka Nardi dan tiga rekannya yakni Aryo, Iwan dan Aco langsung diringkus.
Dilokasi ini juga petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Asus warna merah maron,‎ 1 unit Hp talet merk Samsung warna putih, 1 set alat isap (bong), 1 unit motor Yamaha Mio Sporty, 1 unit Hp merk Samsung lipat warna hitam,1 unit H merk Advan warna Gold, 1 unit Nescom warna hitam, 1 uah dompet warna cokelat dan 1 buah dompet warna hitam.

Setelah petugas kepolisian mer‎ampungkan barang bukti, selanjutnya empat komplotan tersangka maling tersebut digiring ke Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Didepan polisi yang memeriksanya tersangka Nardi mengakui bahwapernah melakukan pencurian disebuah rumah di BTP Blok AF Nomor 500 sekitar bulan 4 Tahun 2017 lalu.
“Iya Pak. Saya pernah melakukan pencurian di BTP Blok AF Nomor 500. Itu kejadiannya pada bulan Maret (4), disana saya bersama rekan saya bernama Iqbal, Enal dan Imbar mengambil 2 unit laptop merk Azus dan 2 unit Hp merk Lenovo, Hp merk Samsung dan Hp merk Iphone surat berharga serta dompet berisi uang Rp 1,5 juta‎,”ungkap Nardi.

Lokasi lain disebutkan tersangka Nardi, aksinya juga di Jalan Perintis Kemerdekaan disebuah Toko Baju disamping penjual coto Dewi. Kajadiannya pada bulan 6 tahun 2017

.

“Kalau Jalan Perintis Pak dekat Coto Dewi. Saya bersama rekan saya bersama Ruslan, Heru dan 27 rekan saya lainnya dilokasi itu saya mengambil 50 lembar celana Jeans serta 30 lembar baju. Begitupun di Jalan Perintis Kemerdekaan saya juga mengambil Hp merk Mitho kejadiannya pada bulan 8 tahun 2017 Pak,”sebut Nardi

.

‎Aksi selanjutnya kata tersangka Nardi juga di BTP Blok E pada bulan 9 tahun 2017 dilokasi ini iamengambil Hp merk Oppo. A37, aksi di Jalan AP. Pettarani dekat Fly Over pada bulan 7 tahun 2017 lalu dilokasi ini juga ‎ia mengaku mengamil Hp merk Samsung J warna putih
Kemudian padan bulan 7 tahun 2017 ‎ tersangka Nardi juga melakukan aksi pencurian di Jalan Urip Sumoharj

o

mengambil Hp merk Samsung warna putih, juga di Jalan. Fly Over sekitar bulan 5 tahun 2017 ia juga mengambil barang korbanya berupa Hp merk Cross warna merah

Usai tersangka diintrogasi, pada Selasa malam (6/2/2018), sekira pukul 21.00 Wita. Tim Resmob Polsek Biringkanaya menggiring Nardi dalam pengembangan untuk menunjuk persembunyian rekannya. Dari pengembangan itu tepatnya di BTP Blok AF, tim Resmob berhasil mengamankan rekan tersangka bernama Enal, lanjut lagi terhadap rekan tersangka lainnya yang beralamat di Jalan Katimbang Daya. Alhasil rekan tersangka bernama Imbar juga berhasil diringkus.
Dua rekan tersangka pada malam itu berhasil diamankan. Dia kemudian digelandang ke Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.‎ Tersangka Enal didepan polisi mengaku pernah bersama Nardi dan Iqbal melakukan pencurian di sebuah rumah di BTP berdasarkan pengakuan Nardi yang lebih dulu diintrogasi.
‎Tidak sampai disitu tim Resmob Polsek Biringkanaya setelah mengambil keterangan komplotan tersangka selanjutnya kembali melakukan pengemangan dan menggiring tersangka Nardi untuk menunjuk lokasi tempat ia beraksi. Namun saat diperjalanan muncul akal picik Nardi ia setiba dilokasi aksinya mengelabui petugas kesempatan itulah Nardi mencoba melarikan diri, meski tiga kali tembakan ke udara dilepaskan. Namun tersangka tak menggubrisnya, dengan terpaksa tersangka dilumpuhkan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Biringkanaya Kompol Nugraha Pamungkas yang dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018), mebenarkan enam komplotan tersangka maling yang kerap beraksi diwilayah hukumnya serta wilayah hukum Polsek Tamalanrea satu dari mereka mendapat tindakan tegas, lantaran saat digiring dalam pengembangan diminta menunjukkan lokasi aksinya. Namun setiba dilokasi tersangka mencoba melarikan diri.
“Tiga kali tembakan ke udara kami lepaskan. Namun diabaikan dengan terpaksa moncong pistol kami arahkan secara terukur tepat pada bagian kiri dan kanannya. Barulah langkah kakinya berhenti berlari, kemudian kami mengevakuasinya ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis. Kini 21 tersangka lainnya masih dalam pengejaran,”pungkas Kapolsek. (*)
Editor : Arjuna

Sakti

You may also like