Foto: KPU Luwu Utara saat menggelar pembinaan kode etik bagi PPK. (AK)
LUWU UTARA,BB — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar Pembinaan Kode Etik bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Tasrif, Komisioner KPU Luwu Periode 2018-2023 Hasan Sufyan, Komisioner KPU Luwu Utara Umung Kallang, Mahsyar, dan Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Luwu Utara.
Adapun kegiatan tersebut digelar di Aula Ulu Bete, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara. Senin (09/09/2024).
PLH Ketua KPU Luwu Utara, Ummung Kallang dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk komitmen KPU dalam melaksanakan Pemilukada untuk memastikan semua penyelenggara memahami secara utuh tentang kode etik.
“Kode etik ini bukanlah sesuatu hal yang baru bagi penyelenggara, tetapi merupakan bagian yang penting yang harus dipahami yang merupakan kunci utama dalam menciptakan pemilihan yang berintegritas dan berkualitas,” jelasnya.
PLH ini berharap agar teman-teman PPK dapat menciptakan pemilihan yang jujur, adil, transparan, berintegritas, dan berkualitas serta mendapatkan kepercayaan masyarakat.
“Harus tetap berkomitmen menjaga integritas berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Mantan Komisioner KPU Luwu Periode 2018-2023 Hasan Sofyan, S.I.P.,M.IP Menuturkan bahwa kode etik merupakan komponen penting dalam suatu lembaga yang bertujuan untuk memastikan anggota berperilaku dengan cara yang dapat diterima secara sosial saling menghormati dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
“Menjaga keutuhan wilayah di tingkat kecamatan, rasa keadilan itu harus di munculkan ke semua pihak, tidak merugikan peserta dan pemilih,” ungkap Sofyan.
“Kode etik ini adalah satu kesatuan asas moral, kontrol sosial dan sebagai pedoman atau kitab suci penyelenggara pemilu dan pemilihan agar jauh dari penyimpangan,” tambahnya.
Dirinya juga menekankan, “Apapun yang kemudian berpotensi di kemudian hari di wilayah teman-teman sebagai penyelenggara saya berharap agar kiranya dapat melakukan komunikasikan secara dini,” tandasnya.
Jadi narasumber kedua, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi SDM dan Litbang, Tasrif menjelakan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 ini adalah pemilihan kepala daerah seluruh provinsi, kabupaten/ kota yang ada di Indonesia.
“Regulasi ini sebagai rujukan bagi para PPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku,” paparnya.
Ada dua kesalahpahaman yang perlu teman-teman hindari yakni kesalahpahaman antar internal sesama penyelenggara serta eksternal. Dua kesalahpahaman ini adalah hal yang urgen ketika terjadi, namun saya berharap agar sebelum kesalahpahaman berlarut harus secepatnya membangun komunikasi sehingga tidak menimbulkan riak.
“Intinya, Kode etik menjadi hal yang urgen bagi semua penyelenggara pemilihan pilkada sehingga tercipta demokrasi yang berintegritas dan adil bagi semua pihak,” kuncinya. (AK)