Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Sarang Narkoba, Polisi Temukan 52,94 Gram Sabu

by Ardin
0 comments

JOMBANG, BB – Aparat kepolisian menemukan sejumlah 52,94 gram sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Jl Komunikasi Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Barang terlarang diduga milik OS (30) dan TCU (20), keduanya warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang tersebut ditemukan polisi saat melakukan penggerebekan beberapa hari lalu.

“Anggota menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 52,94 gram yang diduga akan diedarkan kedua pelaku di wilayah Jombang,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Minggu (8/9/2024).

Barkotika sabu-sabu 52,94 gram tersebut, menurut Yani terbagi dalam kemasan beberapa paket hemat. Barang itu ditemukan polisi saat penggeledahan di rumah kontrakan yang kedua pelaku tempati.

Selain paket sabu-sabu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik, dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba serta 2 ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp665.000.

Ia menjelaskan, penggerebekan di rumah kontrakan yang diduga dijadikan sarang transaksi narkoba itu dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kedua pelaku juga merupakan target operasi (TO). Mereka secara diam-diam diduga kerap melakukan transaksi barang haram di rumah kontrakan itu,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.

Setelah informasi cukup valid, petugas langsung bergerak mendatangi lokasi untuk menggerebek. Mereka tak berkutik saat polisi menangkapnya dengan barang bukti tersebut.

Yani mengatakan selain diduga sebagai pengedar narkoba, kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka juga mengonsumsi sabu-sabu. Hal itu dibuktikan dengan tes urine dengan hasil positif.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Penyidik Satresnarkoba Polres Jombang hingga saat ini masih berupaya mengembangkan kasus itu. Yani juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan kepada kepolisian setempat. (ZA)

You may also like