MAKASSAR, BB – Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Ibhe Ananda, mengecam keras tindakan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, yang memarahi seorang wartawan media online setelah memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Bone.
Menurut Ibhe, tindakan yang dilakukan oleh Kapolda Sulsel tersebut mencerminkan sikap yang tidak terpuji dari seorang pimpinan kepolisian.
“Sebagai seorang pemimpin, Pak Kapolda seharusnya merasa senang jika ada wartawan yang berani mengungkap tindakan oknum polisi yang mencoreng nama baik institusi Polri. Bukan malah memarahi wartawan,” ujar Ibhe, pada Rabu (4/9/2024).
Ibhe menambahkan bahwa sikap Irjen Pol Andi Rian bertentangan dengan prinsip Presisi yang selama ini didengungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) seharusnya menjadi landasan dalam bertindak dan merespons segala bentuk kritik dan masukan, termasuk dari media.
“Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di tubuh Polri. Tindakan memarahi wartawan karena memberitakan kebenaran adalah bukti nyata bahwa prinsip ini belum sepenuhnya diinternalisasi oleh pimpinan di tingkat daerah,” tambah Ibhe.
Kasus ini bermula ketika seorang wartawan memberitakan adanya dugaan pungli dalam penerbitan SIM di Polres Bone.
Setelah berita tersebut menjadi viral, Kapolda Sulsel langsung menghubungi wartawan tersebut melalui telepon dan mengekspresikan ketidakpuasannya dengan cara yang dianggap intimidatif.
Ibhe Ananda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa wartawan yang menjalankan tugasnya dilindungi dari segala bentuk intimidasi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi, dan tugas mereka adalah memastikan bahwa kebenaran disampaikan kepada publik tanpa rasa takut,” tutupnya. (**)