SINJAI — Terkait kesepakatan damai yang dimediasi oleh Polres Sinjai antara Risal warga kecamatan Sinjai dengan ADIRA FINANCE Sinjai yang sebelumnya melakukan penyitaan paksa terhadap Mobilnya mendapat pertanyaan besar Oleh LSM SINJAI GERAM.
Sehubungan dengan kesepakatan damai kedua belah pihak saya sangat menyesalkan dengan adanya sertifkat Fudisia yang diperlihatkan oleh Debt Colector itu diduga palsu karena pihak kepolisian langsung menverifikasi melalui sistem dan tdk terbaca atau terdaftar, Ini yang disampaikan oleh pihak kepolisian kepada LSM SINJAI GERAM.
“Menurut pasal 4 No. 130/PMK.010/2012 bahwa perusahaan Multifinance yang melanggar akan dikenakan Sanksi berupa pencabutan izin usaha, olehnya itu, kami mendesak pihak kepolisian melakukan penyidikan ke adhira cabang Sinjai terkait legalitasnya,” tegas Direktur Sinjai Geram Awaluddin, Selasa (30/1/18).
Menurutnya Awal, Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi fudisia maka 7 agustus 2012 maka tertib peraturan menteri keuangan 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fudisia bagi perusahaan pembiayaan.
“Menurut pasal 1 No. 130/PMK.010/2012 bahwa perusahaan wajib mendaftarkan Jaminan fudisia,” Ungkapnya.
Sebelumnya pihak Adira finance menarik paksa mobil dengan alasan akan mengecek fisik mobil tersebut dengan alasan mobil sudah menunggak 3 bulan padahal pemilik mobil akan menebus mobil yang angsurannya menunggak. (*)
Editor : Supardi