SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dibawah kepemimpinan Noer Adi, SH. MH, dibantu Kejari Jeneponto berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara Korupsi sejak Tahun 2016, dengan kasus penyaluran KUR BRI Tahun 2012-2013, Senin (29/1/18).
DPO yang diketahui bernama Arsyad Manroyo 56 Tahun. Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan MA No: 395 K/Pid.Sus/2016 dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp.100 juta jika tidak dibayar, maka diganti kurungan 4 bulan, masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menurut Kajari Sinjai Noer Adi, bahwa terpidana sejak tahun 2016 sebelumnya sudah 6 kali dilakukan upaya eksekusi dengan cara represif namun selalu gagal. Kemudian diawal Tahun 2018 dengan melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan dari Tim eksekutor yang dipimpin Kasi Pidsus kejari Sinjai Hari Surachman, SH. MH. diback up penuh oleh Jaksa Kejari Jeneponto Ahmad Djafar, SH. dan jajaran Kejari Jeneponto serta Kejari Sinjai, akhirnya DPO Arsyad Manronyo menyerahkan diri secara sukarela kekejaksaan Negeri Sinjai melalui Kejari Jeneponto.
“Jadi Tim Eksekutor dari Kejari Sinjai terdiri dari, Hari Surachman, SH.MH, Parawansa S Djanggo, Bonar satrio, SH. dan Achmad haidir, SH,” Ungkap Noer Adi.
Saat ini DPO bersama Rombongan Tim Eksekutor dipimpin Kajari Sinjai, Kasi Pidsus dan Kasi Intel dalam perjalanan menuju Lapas Makassar untuk melaksanakan eksekusi. (*)
Editor : Supardi