Adu Jotos Istri Sah dan Terduga Pelakor di Luwu Utara, Ditangani Unit Reskrim Polsek Baebunta

0 comments

LUWU UTARA, BB — Istri dari YA alias (Bapak TE) telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada tanggal 20 April 2024 lalu oleh terduga pelakor PA (42).

Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh IT tanggal 22 April 2024 ini mendapat balasan, terlapor PA (terduga pelakor) yang juga melaporkan kejadian penganiayaan yang di alaminya pada tanggal 25 April 2024 ke Mapolsek Baebunta.

Adapun kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di dusun Mariri, desa Salulemo, kecamatan Baebunta. Kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Baebunta Polres Luwu Utara.

Kapolsek Baebunta IPTU K. Tri Gunawan. SH, melalui Kanit Reskrim AIPDA Alexander Baso mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan ini bermula pada saat Kadus Mariri menelpon ke kami bahwa YA mengamuk dirumahnya dengan menggunakan parang dan pada akhirnya kami amankan si YA ini.

“YA kita amankan di Polsek karena sudah mengamuk menggunakan parang. Namun pada saat kita amankan, PA ini datang membawakan cas handphone atas permintaan YA karena HP miliknya sudah lowbat, kedatangan PA ke kantor Polsek Baebunta diketahui oleh istri dari YA. Cemburu menggerogoti pikirannya pada akhirnya IT mendatangi PA (42) di rumah keluarganya hingga terjadi adu mulut, karena tidak tahan lagi IT (48) melakukan pemukulan kepada PA (42) yang dia duga berselingkuh dengan suaminya dengan melakukan pemukulan terlebih dahulu ke PA sebanyak dua kali dan akhirnya PA membalas hingga beradu fisik,” ucap Kanit Reskrim Polsek Baebunta, Kamis (2/05/2024)

Kanit Reskrim Polsek Baebunta melanjutkan bahwa dari perkelahian tersebut menyebabkan lengan tangan kanan IT mengalami luka gigitan dan kepala terasa sakit akibat kena tonjokan dan itu dibuktikan oleh hasil Visum dari RS. Hikmah Masamba, sementara PA ini juga mengalami luka lecet pada bagian kelopak mata sebelah kiri yang disertai hasil Visum dari RSUD Andi Djemma.

“Saat ini kita sudah mengambil keterangan dari dari Pelapor/korban dan beberapa saks yang melihat langsung kejadian tersebut, namun saat ini masih ada saksi lain yang kita tunggu karena masih dalam keadaan berduka dan yang lainnya masih berhalangan,” terang AIPDA Alexander Baso kepada awak media.

“Mengenai kasus perselingkuhan antara YA dan PA kami tidak tau itu karena tidak ada laporannya masuk ke kantor, namun yang sementara kami tangani adalah kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh saudari IT (istri YA) dan saudari PA ,” ucap Kanit Reskrim.

“Hingga akhirnya IT melaporkan PA atas kasus yang dialaminya pada hari Selasa tanggal 22 April 2024, sementara itu Kamis tanggal 25 April 2024 saudari PA juga melaporkan IT atas kasus penganiayaan yang dialaminya,” tambahnya.

“Semoga saksi yang sedang berhalangan secepatnya datang ke kantor untuk diambil keterangan agar permasalahan ini bisa kita tingkatkan ke tahap peyidikan,” tutupnya. (Kaisar)

You may also like