Soal Dua Kades Dinyatakan Tersangka, Ini Tanggapan PLT Kadis PMD Luwu Utara

0 comments

LUWU UTARA, BB — Beberapa minggu yang lalu, kabar dua kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Luwu Utara yang ramai dikonsumsi oleh publik akhirnya mendapat tanggapan dari dinas terkait.

Dua kepala desa ini yakni, oknum Kades Baku-Baku (SA) kecamatan Malangke Barat dan oknum Kades Salulemo (NA) kecamatan Sukamaju kabupaten Luwu Utara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim atas kasus Penganiayaan.

Pelanjut Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Luwu Utara, Akram Risa saat dijumpai di ruang kantornya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak serta merta mengeluarkan surat keputusan mengenai non aktifnya dua kepala desa ini.

“Harusnya kami dinas ini mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) kemudian dari kecamatan dan baru pihak kami mengeluarkan keputusan,” ucap Akram Risa kepada Beritabersatu.com, Senin (25/03/2024)

Pelanjut Tugas Kepala Dinas ini juga menyebutkan jika pihaknya tetap merunut pada aturan Permendagri nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas perubahan Permendagri nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 8.

“Aturannya itu apabila kedua oknum Kades ini dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like