MAKASSAR, BB – Dua orang pelaku dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas), masing-masing bernama Rustam (32), dan Jamaluddin (45) terpaksa mendapat tindakan tegas oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar lantaran mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Tiga kali tembakan udara di lepaskan petugas kepolisian gabungan dari Polrestabes Makassar, sebagai langkah upaya persuasif untuk menghentikan langkahnya. Namun kedua pelaku mengabaikan dengan terpaksa polisi menghentikan langkahnya dengan menembak kedua kaki keduanya. Barulah langkahnya berhenti berlari setelah peluru bersarang di kakinya.
Polisi selanjutnya membawa keduanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti kejahatannya digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini pun dirilis Polrestabes Makassar, Senin (22/1/2024) Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib menjelaskan, pengungkapan kasus kedua pelaku. Dari laporan korbannya seorang dokter gigi.
“Korban saat itu sedang berada didepan rumahnya setelah turun dari mobil. Tetiba dua orang pelaku datang merampas barang korban berupa ponsel, mutiara serta laptop. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp250 juta,” ungkap Kapolrestabes.
Tim gabungan Reskrim Polsek Rappocini dibackup Unit Reskrim Polrestabes Makassar diturunkan melakukan penyelidikan. Alhasil, indentitas dan keberadaan pelaku diketahui. Tanpa menunggu lama tim gabungan langsung mengepung persembunyian pelaku di Kabupaten Gowa.
“Kedua pelaku yang hendak diamankan. Mencoba melarikan diri. Upaya persuasif dengan tembakan tiga kali ke udara diabaikan. Dengan terpaksa tim gabungan melepaskan kembali tembakan seketika pelaku tumbang setelah peluru bersarang dikaki kedua pelaku,” jelas Kapolrestabes Makassar.
Menurut kedua pelaku, dirinya melakukan aksinya lantaran terdesak dengan kebutuhan hari-hari,”Keduanya mengaku melakukan pencurian terhadap korbannya lantaran terdesak kebutuhan sehari-hari. Meski begitu pelaku di jerat pasal 365 dengan hukuman penjara 12 tahun,” tegas Kapolrestabes Makassar.
Ditambahkan, satu dari kedua pelaku yakni Najamuddin telah berstatus residivis, sementara rekannya juga (Rustam) sebelum melancarkan aksinya bersama Najamuddin, telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Kini kedua pelaku mendekam di bui sel Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)