PEMALANG,BB—Usai insiden baliho alat peraga kampanye atau APK Caleg yang menimpa seroang pengendara sepeda motor di Kabupaten Pemalang kemarin menuai sorotan sejumlah pihak. Salah satunya Founding Director Josant And Friend’s Law Firm, Dr (Hc). Joko Susanto.
Joko Susanto mengatakan, apabila terjadi kecelakaan akibat Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu baik Caleg ataupun Pasangan Capres-Cawapres, yang dipasang sembarangan, sebaiknya juga turut andil bertanggungjawab.
“Setidaknya tanggungjawab secara moril terhadap keluarga korban,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya kepada beritabersatu.com, Minggu (21/1/2024).
Direktur Dewan Pendiri Nasional Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (DPN LBH RUPADI) itu mengatakan, bahwa korban insiden tertimpa baliho APK Caleg tersebut setidaknya yang pertama santunan yang sangat manusiawi benar-benar ditunjukkan oleh caleg yang terpampang dalam baliho.
“Selain itu, yang bersangkutan (Caleg) juga harus terjun langsung seketika ke kediaman keluarga korban untuk menunjukkan ketulusan,” terang dia.
Lanjutnya, tindakan hukum juga perlu dilakukan oleh pihak berwenang. Karena pihaknya melihat secara jelas disebutkan dalam aturan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 49 Tahun 2020 tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020 Di Kabupaten Pemalang.
Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023.
“Harusnya APK dipasang ditempat resmi seperti di papan reklame yang berizin dan membayar pajak,” kata dia.
“Harusnya iklan dipasang di reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, jembatan, monumen khusus dan kawasan alun-alun, atau asal tempat yang dilarang dalam Perwal,” imbuhnya.
Untuk itu, pria yang akrab disapa Bunga Joko itu menegaskan pemasangan APK seharusnya di papan reklame yang resmi sehingga ada pemasukan pajak pemasangan reklame ke Pemda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD).
“Dan kalau terjadi insiden hingga menyebabkan kematian terhadap korban, perlu di usut hingga tuntas, siapa saja yang bertanggungjawab,” terang dia.
“Sehingga jangan hanya terfokus pada selesai memberikan tali asih perkara selesai. Melainkan penegakkan hukum juga diperlukan oleh pihak berwenang terkait,” sambung dia.
Menurutnya, pihak berwenang baik pemerintah daerah, Bawaslu, KPU, maupun aparat kepolisian atau Gakumdu, diharapkan juga perlu melakukan penertiban APK dan penegakkan hukum, sehingga jangan sampai ada korban-korban lain yang jatuh baru bertindak. Sekaligus para Caleg juga bisa memasang APK ditempat resmi untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pria yang akrab disapa Bung Joko, ini juga menyampaikan, secara tegas pula disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf g, yang melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
“Kami tidak mempermasalahkan kalau pemasangan APK sesuai ketentuan, jadi harus ada izin, bayar pajak dan pasang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar dia.
“Dan untuk APK yang diduga menjadi penyebab kematian kalau benar-benar memang melanggar, kami berharap ada proses hukum, guna menghindari korban-korban lain,” tandasnya.(USM)