Sudah Bakar Kantor DPRD, Jadi Raja Maling Lagi, Hmm.. Begitu Ditangkap Ditembak

0 comments

MAKASSAR — Akhir pelarian MA alias AAN (19), jadi raja maling yang menyandang status buronan dalam kasus pencurian motor (curamor), akhirnya terhenti. Dia dilumpuhkan oleh Tim anti Bandit Polres Gowa, saat digiring dalam pengembangan untuk menunjuk persembunyian rekannya. Namun tersangka lepas dari kawalan saat itu tersangka mencoba melarikan diri, Petugas yang tak ingin buruannya lepas hingga mengambil tindakan tegas dengan mengarahkan moncong pistolnya tepat pada sasaran kaki, sekali pelor dilepaskan seketika AM tumbang.

Sebelumnya T‎im Banti Bandit Polres Gowa meringkus warga Kecamatan Somba Opu ini, pada hari Kamis (18/1/2018), saat diketahui keberadaannya berada di Somba Opu. Dia dalam pengejaran setelah aparat Mapolres Gowa menerima laporan ‎korbannya dengan nomor laporan ‎LP No.657 pada tanggal 26 Juli 2017 dan LP Nomor 15 pada tanggal 9 Januari 2018, dua laporan tersebut adalah pencurian motor.

Setelah dilumpuhkan dari tangan tersangka petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 set komponen kemudi R2 Ninja hasil curian, 1 lembar BPKB R2 Honda Beat dan 1 lembar STNK R2 Honda Beat.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengaku telah menerima informasi oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga. Dari laporan yang diterimanya kata Dicky tersangka dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri.

“Iya betul saja seorang tersangka pencurian Motor DPO Polres Gowa telah dilumpuhkan lantaran saat digiringdalam pengembangan untuk menunjuk persembunyian komplotannya tersangka melakukan perlawanan hingga kesempatan itu tersangka mencoba melarikan diri, petugas pun menembak kedua kakinya,” jelas Dicky, Jumat (19/1/2018).

Tersangka usai menjalani perawatan medis lanjut Dicky dari hasil introgasi ia mengakui perbuatannya. Diakui bahwa modus aksi curanmor dilakukan kata tersangka dengan merusak kunci dengan menggunakan kunci T. Sementara itu ia juga kerap melakukan aksi jambret di jalanan bersama beberapa rekannya disebutkan identitasnya.‎

“Jadi tidak hanya itu saja diakui tersangka di juga menyebutkan beberapa lokasi aksinnya bersama komplotannya termasuk kejahatannya yang disebutkan tidak hanya di Kabupaten Gowa. Namunjuga disebutkan bahwa aksinya juga dilakukan di Makassar. B‎elakangan tersangka juga mengaku bahwa dirinya membuat dan membawa bom molotov ‎dan ia juga mengaku terlibat dalam aksi pembakaran Kator DPRD beberapa waktu lalu. Saat ini komplotannya masih dalam pengejaran. Atas perbuatan dilakukan tersangka MA penyidik Polres Gowa menjeratnya dengan pasal 170 KUHP,”beber Dicky (*)

Berikut Barang Bukti yang disita :

– 1 set komponen kemudi R2 Ninja hasil curian.
– 1 lembar BPKB R2 Honda Beat
– 1 lembar STNK R2 Honda Beat.

Modus tersangka saat melancarkan aksinya
– Curanmor dilakukan dengan rusak rumah kunci gunakan kunci T.
– Curas dilakukan dengan rampas / jambret barang berharga di jalan raya.

Keterlibatan rekan tersangka saat beraksi bersama beberapa rekannya yang berstatus Buron.

1. MKM alias Maulana (21) warga Sombaopu Gowa
2. NSR alias Nasrun (18), warga Sombaopu Gow‎
3. FHM alias Fahmi (16), warga Pallangga Gowa‎
4. AKL alias Akil (18), warga Sombaopu.‎

Berikut aksi kejahatannya dalam catatan kepolisian :

1. 26 Juli 2017, sekitar ukul 03.00 wita, di jalan alternatif (lorong) di pinggiran Sungai Jeneberang Sombaopu, dilokasi ini tersangka curi motor merk Yamaha Mio M3-125, warna biru DD-6875-NN

2. 9 Januari 2018, sekitar 02.00 Wita, curi R2 Honda Beat warna putih hitam.

3. Sekitar April 2017, dilokasi depan Citraland Jalan Tun Abd Razak jamret tas isi Hp Xiaomi dan uang Rp300 ribu

4. Sekitar Oktober 2017 di lokasi depan SMPN 2 Jalan Sultan Hasanuddin Jamret Hp Samsung

5. Pada tahun 2017, lokasi Pandang-Pandang jamret Hp Oppo

6. 27 Desember 2017, lokasi depan Mesjid Tua Katangka jamret Hp Huawei

7. Pada April 2017, lokasi depan Patung Massa, jambret Hp Samsung

8. Pada tahun 2017, lokasi depan Polsek Sombaopu Jalan Malino jambret tas isi Hp Samsung j5.

9. Juni 2017, lokasi Jalan Andi Tonro (depan bengkel) jambret tas isi Hp Oppo.

10. Di Jalan Aroepala Makassar depan Alfamart, jambret Hp Xiaomi

11. Juli 2017, lokasi di Jalan M. Yasin Limpo depan kampus UIN Samata jambret tas isi uang Rp.110 ribu, dan Hp Oppo.

12. Maret 2017, lokasi di Jalan Abd. Muthalib Daeng Narang jambret tas isi Hp Samsung J2.

13. Pada tahun 2016 silam beraksi di Jalan Sultan Hasanuddin Mangasa depan Kios Aroma jambret dompet isi uang 500 ribu dan HP Samsung J1

14. Mei 2016 silam lokasi di Jalan Masjid Raya depan Lapangan Syekh Yusuf jambret Hp Xiaomi.

15. Juni 2017, lokasi di BTN Minasa Upa curi Hp Samsung J2.

16. April 2017, lokasi di Jalan Malengkeri jambret tas isi Hp Samsung J2.

17. Juni 2017, lokasi di Jembatan Kembar Sungguminasa jambret tas dompet isi uang Rp.300 ribu dan Hp Nokia.

18. Agustus 2017, lokasi di Jalan Kenanga Sombaopu Gowa jambret Hp Samsung.

19. Agustus 2017, lokasi di Jalan Kenanga Sombaopu Gowa jambret Hp Samsung j5.

20. Juni 2017, lokasi di Jalan Syekh Yusuf Sombaopu Gowa jambret Hp Xiaomi.

21. April 2017, Tkp Jl. Tun Abd. Razak jambret tas isi uang Rp880rb dan Hp Nokia.

22. Februari 2017, Tkp Jl. Alauddin Makassar jambret 4 unit Hp (3 Samsung dan 1 Sony), tas isi ATM dan uang Rp 80 ribu

23. Juli 2017, lokasi di Sappa Bulo Benteng Sombaopu jambret tas isi uang 300rb dan Hp Samsung

24. Desember 2017, lokasi di Jalan Tumanurung (samping Kantor Golkar) jambret Hp Samsung.

25. Pada 12 Januari 2018, lokasi di Jalan Syech Yusuf jambret Hp Huawei.

Editor : Arjuna Sakti

You may also like