Enam Penambang Galian C Ilegal Ditangkap Polisi

0 comments

Aceh Timur, BB — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap sebanyak enam pelaku pertambangan mineral dan batu bara (Galian C) Ilegal tanpa izin di tiga lokasi yang berbeda.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Senin (16/10/2023), saat jumpa pers sama awak media menjelaskan para pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dalam jangka waktu pertengahan hingga September tahun 2023.

AKBP Andy Rahmansyah juga menjelaskan
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator atau beko, “kalau mobil truk itu belum sempat ambil matrial atau bahan baku ilegal, mobil truk masih dalam pengantrian jadi tidak di amankan, Kapolres Aceh Timur juga menetapkan satu orang sebagai DPO. Satu DPO merupakan pelaku utama pada kegiatan galian C ilegal yaitu tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok,” ungkap Kapolres Aceh Timur.

Para pelaku galian C ilegal yakni berinisial I warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. I diduga pelaku utama pada kegiatan galian C ilegal di Desa Blang Gleum, kecamatan Julok kabupaten Aceh Timur.

Pelaku lainnya yang tertangkap yakni, ZA merupakan warga Desa Seunebok Peusangan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang merupakan operator alat berat. A warga Kecamatan Ranto Peureulak, sebagai pengawas lapangan juga merangkap tukang tulis no kendaraan di lapangan.

Kemudian M, warga Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, juga sebagai pelaku utama pada kegiatan galian C ilegal tanpa izin di Rantau panjang Pereulak.

Dan JA adalah warga Desa Matang Pudeng, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur sebagai pemilik kegiatan galian C ilegal tanpa izin di Desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari. NA adalah warga Desa Alue Mulieng, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur sebagai operator alat berat.ungkap Kapolres Aceh Timur. (IW)

You may also like