Kohati Bone Kecam Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Yang Terjadi di Lapri

0 comments

BONE,BB—Ketua Umum Kohati HMI Cabang Bone, Andi Yuni Elfira angkat bicara dan mengecam terkait kasus pemerkosaan atau persetubuhan terhadap siswi SMA berinisial SI (17) yang dilakukan 10 pemuda di Kecamatan Lappiaraja, Kabupaten Bone.

“Kami sangat prihatin dan sangat mengecam perbuatan oknum-oknum yang terlibat atas perbuatan pemerkosaan yang dilakukan secara bergilir di Lapri,” tegas Andi Yuni, Minggu (1/10/2023).

Alumni Fakultas Ilmu Pendidikan UNM itu, meminta aparat penegak hukum harus memberikan efek jera kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Oknum yang memperkosa dan melakukan pelecehan seksual harus mendapatkan sanksi hukum seberat-beratnya. kita berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku pelecehan adik SI,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, kasus yang menimpa SI (17) menjadi perhatian banyak pihak bahwa masih banyak predator seksual yang berkeliaran diluar sana.

“Dalam Undang-undang, pemerintah telah mengatur terkait perlindungan anak beserta sanksi dan konsekuensi hukumnya. Kita harus kawal kasus ini,” terang dia.

Tak hanya itu, Andi Yuni juga meminta kepada pihak terkait khususnya pemerintah turut serta hadir melakukan tindakan pengawasan terhadap korban untuk bisa memberikan pemulihan psikologis dan trauma atas kasus itu.

“Kami mendorong pemerintah untuk turut hadir memberikan perlindungan dan turut serta berpartisipasi dalam memberikan dukungan psikis kepada korban,” pungkasnya.(**)

You may also like