MAKASSAR,BB — Sebuah rumah di Jalan Beruang dikepung aparat kepolisian tim Resmob Polda Sulsel. Dari rumah itu seorang perempuan diamankan, polisi juga menyita barang bukti kejahatan perempuan tersebut dalam tindak pidana penipuan.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Darma Negara menjelaskan, penangkapan perempuan bernama Farida berdasarkan laporan yang diterima dengan nomor laporan polisi LP / 139 / VII / 2023 / RES.1.1.1. / 2021 / SPKT / POLDA PAPUA.
“Kami terima laporan tersebut dari hasil koordinasi Polda Papua. Dari laporan itu pelapor (korban), menerangkan bahwa dirinya ditipu oleh seorang perempuan. Modusnya menjanjikan korban lulus masuk Akademi Polisi (Akpol), dengan meminta uang ke pelapor (korban), senilai 1,35 Miliar. Uang diserahkan korban secara bertahap. Dan korban pun tidak lulus tes sehingga pelapor melayang laporan di Kantor SPKT Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel menirukan keterangan pelapor.
Usai Unit Resmob Polda Sulsel menerima laporan korban dari Polda Papua, selanjutnya tim Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan terhadap perempuan yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua tersebut. Alhasil, buruan Polda Papua tersebut berhasil diketahui keberadaannya.
“Kami setelah mengetahui keberadaan perempuan bernama Farida itu yang tengah berada disebuah rumah di Jalan Beruang, dengan cepat langsung menyergapnya.pada Sabtu (2/9). Dari tangannya kami sita barang buktinya berupa 2 unit ponsel, 5 unit buku tabungan dari beragam Bank, 7 unit ATM dari beragam Bank, setelah barang bukti dirampungkan selanjutnya terlapor langsung digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi,” kata Kompol Darma Negara, Minggu (3/9)
Menurut terlapor bahwa betul dirinya telah menipu dengan melancarkan modusnya menjanjikan anak pelapor (korban), lulus sebagai anggota polri (akpol) di daerah Papua dengan cara membayar imbalan yang di tentukan oleh terlapor (pelaku).
“Kata pelaku kalau dirinya memang betul telah menipu korban dengan cara menjanjikan anak pelapor (korban), lulus sebagai anggota polri (akpol) di daerah Papua dengan cara membayar imbalan yang di tentukan oleh terlapor (pelaku). Kini pelaku akan diterbangkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan perkaranya terjadi di wilayah hukum Polda Papua,” pungkas Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Darma Negara didampingi Satreskrim Panit 1 Iptu Sunardi Polda Papua. (**)
Editor: Arjuna Sakti