Mertua Mabuk Sayat Jari Menantu 

by redaksi
0 comments

MAKASSAR,BB — Inzan Gunawan harus merasakan dinginnya tembok sel tahanan Polsek Tamalate setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat).

Dengan demikian penyidik menjerat Inzan dengan pasal 351 tentang penganiayaan mengakibatkan korban terluka. Kini Inzan di bui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Tamalate, Ipda Abd. Latif menjelaskan, pelaku Inzan sebelumnya dilaporkan oleh korbannya. Disebutkan korban bahwa dirinya ditebas oleh pelaku yang merupakan mertuanya.

“Kami menerima laporan korban dengan cepat turun ke lokasi dengan mengumpulkan keterangan saksi. Dan menurut keterangan perempuan bernama Sakini yang merupakan istri korban, ia menceritakan bahwa awal kejadian saat dirinya bersama suaminya berada dirumahnya, tidak lama kemudian datanglah mertuanya yang merupakan ayahnya dalam kondisi mabuk sembari bertanya dengan nada. Apakah pria bernama Mustafa membelanjakannya beras, selain itu pelaku juga mencari motor korban,” jelas Ipda Abd. Latif mengutip keterangan saksi, Rabu (30/8/2023)

Perwira satu balok dipundaknya itu melanjutkan bahwa saksi menjawab pertanyaan pelaku (Ayahnya), dengan nada.” Berhentimi kerja suamiku,” jawab saksi ke pelaku dengan nada kental Makassarnya yang ditirukan Ipda Abd Latif.

Mendengar jawaban saksi kata Panit 2 Reskrim lagi, selanjutnya pelaku ke sebelah rumahnya untuk mengambil sebilah parang sambil mengomel dengan nada.” Tidak kerja dan tidak bisa kasih makan,” ucap pelaku dikutip lagi Ipda Abd Latif.

Korban mendengar Omelan pelaku sambungnya kemudian korban menjawab,” Kenapaki Pak siapa kita singgung,” kata korban yang lagi-lagi ditirukan Ipda Abd Latif.

Mendengar jawab korban, pelaku pun naik pitam, parang yang digenggamnya langsung di hunuskan ke tubuh korban hingga jari menantunya (korban ) itu putus.

“Dengan kejadian itu usai laporan kami terima selanjutnya pelaku kami amankan pada Kamis (24/8), dirumahnya di Jalan Malengkeri 3 scar 7, Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Menurut pelaku sebelum menganiaya anak menantunya, dirinya lebih dulu mengkonsumsi ballo sehingga mabuk dan pulang kerumahnya menasehati korban. karena korban tidak terima dinasehati sehingga pelaku marah dan menganiaya korban. Kini pelaku meringkuk di tahanan Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Panit 2 Reskrim, Ipda Abd Latif.

Editor: Arjuna Sakti

You may also like