Disparitas Tuntutan JPU Maros, Pelaku Pengeroyokan dituntut 4 Bulan dan Korban Pengeroyokan di sangka Pelaku Pula dituntut 8 Bulan

by redaksi
0 comments

Maros,BB– Jaksa Penuntut umum (JPU) Kabupaten Maros akhirnya menuntut ustad Mujawwid Arif Marzuki dengan 8 bulan kurungan sebagaimana surat tuntutan JPU dengan No: PDM-20/P.4.16.8/Eoh.2/07/2023 yang di bacakan pada Kamis (24/8/2023) lalu didalam persidangan.

Hanya saja tuntutan tersebut tanggapi oleh ustad Mujawwid dan kuasa hukumnya, Ahmad Marzuki, SH.,MH. Dia menilai tuntutan JPU terkesan dalam “tekanan” sebab pelapor dalam perkara ini kerap kali melakukan aksi demonstrasi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros bersama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang turut mendampinginya.

Menurut Ahmad Marzuki, tuntutan JPU nampak disparitas yang luar biasa sebab sebelum Ustad Mujawwid Arif Marzuki dilaporkan polisi oleh Syukran, tenyata Syukran dkk lebih dahulu di laporkan oleh Ustads Mujawwid Arif Marzuki karena melakukan pengeroyokan terhadap dirinya dan telah diputus bersalah oleh pengadilan.

“Saat itu hanya di tuntut oleh JPU Kabupaten Maros selama 4 bulan kurungan sebagaimana termuat didalam Putusan perkara :132/Pid.B/2022/PN.Maros. dan Syukran dkk di vonis 2 bulan dan 20 hari,” jelasnya.

“Lalu bagaimana mungkin korban Pengeroyokan menjadi Pelaku penganiayaan Pula dan bahkan dituntut lebih tinggi dari para pelaku pengeroyokan? Ini supremasi hukum yang Sungguh sangatlah aneh dan memprihatinkan yang dipertontonkan oleh Aparat Penegak hukum,” tambah Mamat sapaan Ahmad Marzuki.

Karena itu, pihaknya menduga kuat bahwa ini merupakan upaya kriminalisasi yang nyata dilakukan oleh penegak hukum. Hingga saat ini persidangan Ustads Mujawwid Arif Marzuki masih bergulir pada pengadilan negeri maros dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada hari Senin (4/9/2023) mendatang.

“Karena itu kami berharap dan kami percaya pada majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini agar tidak sependapat dengan Tuntutan JPU. Bahkan kami berharap agar Ustads Mujawwid Arif Marzuki dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum sebab terdakwa hanyalah gerakan spontanitas dalam rangka membela diri dari serangan syukran dkk, menjaga harkat martabat saudara perempuannya/keluarganya yang saat itu juga di persekusi bahkan di ludahi oleh kelompok syukran, serta mejaga harta benda milik pesantren yang dengan sengaja di rusak oleh Syukran dkk,” ungkapnya.

Selain itu, selaku penasihat hukum Ustads Mujawwid Arif Marzuki yang juga merupakan tenaga pengajar/dosen pada perguruan tinggi swasta turut prihatin atas peristiwa ini sebab Syukran dahulu merupakan anak didik dari Ustads Mujawwid Arif Marzuki saat dirinya berstatus santri pada pondok pesantren Darul Istiqamah Maros.

Dengan teganya saat ini melaporkan dan memenjarakan ustads/gurunya yang sejatinya ia memahaminya sebab ia pula saat ini tercatat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dan berprofesi sebagai seorang guru.

“Semoga kelak ia tak merasakan apa yang dirasakan oleh Ustads Mujawwid Arif Marzuki saat ini (dipenjarakan oleh murid yang pernah di ajarnya), bersama ini pula saya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan melakukan pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta dan Bupati Maros Cq Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Maros dan Inspektorat Maros agar memberikan sanksi berat kepada Saudara Syukran, S.Pd.I Bin Maksum (PNS) dan Mukhlis, S.Pd.I (Guru PPPK) Kabupaten Maros,” tegasnya.

Sebab telah di jatuhi pidana bersalah melakukan tindak pidana secara besama-sama melakukan penganiayaan kepada Ustads Mujawwid Arif Marzuki, oleh Pengadilan Negeri Maros dan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana perkara No.132/Pid.B/2022/PN.Mrs.

Selain perkara tersebut diatas, Saudara Syukran, S.Pd.I Bin Maksum (PNS) lagi-lagi di adili dan di jatuhi pidana kurungan penjara selama 1 bulan dengan perkara lain, sebagaimana register perkara No: 111/Pid.Sus/2022/PN.Mrs, kendatipun perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap sebab terdakwa Syukran masih mengajukan kasasi namun telah cukup alasan bahwa Syukran mencoreng nama baik Pemkab Maros dan melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri sipil. (Rls)

You may also like