SINJAI, BB — Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sinjai, terkait Data Kabupaten Sinjai Dalam Angka tahun 2023, mengundang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat setempat.
Bagaimana tidak, dalam rilis data tersebut, BPS Sinjai mencatat jumlah tempat peribadatan menurut kecamatan di Kabupaten Sinjai 2022, khususnya Gereja Protestan berjumlah 125 yang tersebar di Sembilan kecamatan.
Data inipun berseliweran di beberapa group media sosial, hingga mengundang rekasi dari masyarakat dan tokoh Agama setempat, seperti halnya Ketua 1 MUI Sinjai, Ustad Fadhlullah Marzuki, ia pun segera meminta agar pejabat berwenang menanggapi data tersebut.
“Mohon kiranya PEJABAT YG BERWENANG untuk menanggapi data yg berseliweran di bbrp group media sosial 🙏🙏
Apa betul data RUMAH IBADAH seperti yg ada dalam data BADAN PUSAT STATISTIK ??,” Tulis Ustad Fadhlullah Marzuki, dikutip dari laman facebooknya.
Tidak hanya itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai, juga turut menyoroti Jumlah tempat peribadatan tahun 2022 yang dikeluarkan oleh BPS Sinjai.
Menurut HMI Sinjai, jumlah data tempat peribadatan khusunya gereja yang mencapai 125 merupakan hal yang sangat fatal. Bahkan karena rilis data itu, membuat kegaduhan di kalangan masyarakat Sinjai.
“Data yang telah di publikasikan sehingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat itu sangat fatal. Data yang di publikasikan oleh BPS tidak sesuai dengan fakta, artinya data itu tidak benar sehingga kedepan masyarakat akan meragukan data yang dipublikasikan oleh BPS,” kata PTKP HMI Cabang Sinjai Israndi, dijutip dari jendelasatu.
Sementata itu, Kepala BPS Sinjai, Arif Miftahudin mengakui ada kesalahan, dan kurang teliti dalam melakukan penginputan data pada layout atau format baru yang dipakai oleh BPS Sinjai.
Dimana dalam format baru kolom Mushallah berada di urutan ketiga setelah kolom Masjid dan Langgar, sedang kolom Gereja, Pura, dan wihara berada pada kolom selanjutnya.
Sementara format atau layout yang digunakan saat menginput ternyata menggunakan format baru. Ada pengurangan kolom dari 6 kolom menjadi 5 kolom atau kolom Langgar hilang. Otomatis kolom Gereja berada di kolom yang ditempati kolom Mushallah sebelumnya.
“Perubahan format yang membuat kami keliru. Kami akui kalau kami kurang teliti langsung menginput dan tidak memerhatikan format baru. Jadi ini kebiasaan lama karena data yang seharusnya diinput di kolom kedua (Mushallah read) dengan format baru malah terinput di kolom ketiga (Gereja read) karena menggunakan format baru,” ujar Arif dalam konferensi persnya di kantor BPS Sinjai, Selasa (4/7/2023) malam.
Kendati demikian, pihaknya memastikan data tersebut murni kesalahan penginputan pada kolom Gereja yang seharusnya terinput di kolom kedua atau kolom Mushallah. “Ini murni kesalahan penginputan karena ada perubahan format baru,” sambungnya.
Olehnya itu, Arif menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sinjai terkait polemik ini. Bahkan pihaknya mengaku telah memberikan sanksi kepada editor atau operator yang melakukan penginputan berupa teguran.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang telah terjadi. Kami juga telah memberikan sanksi teguran bahwa ini menjadi pembelajaran dan tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.
Ditempat yang sama penyunting Data Kabupaten Sinjai Dalam Angka Andi Kartini, ikut menyampaikan permohonan maaf dan mengaku kurang jeli memperhatikan tabel atau kolom format penginputan.
“Permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Adapun hasilnya akan kami tinjau kembali dan akan kami rilis setelah kami perbaiki. Ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk lebih berhati-hati dalam melakukan publikasi data,” jelasnya. (As)