PEMALANG, BB — Internasional Maritime Crewing Association Agent (IMCAA) mengapresiasi langkah-langkah jajaran kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya terkait penempatan pekerja awak kapal perikanan.
“Kami mengapresiasi adanya penindakan TPPO yang dilakukan jajaran Polri. Kami juga berharap penindakan ini bukan hanya seremonia saja, tentunya perusahaan yang tidak memiliki izin menjadi perhatian,” kata Ketua Umum IMCAA, Hengky Wijaya, Selasa (27/6/2023).
Maraknya kasus Tindak Penindakan Perdagangan Orang (TPPO) khususnya para pekerja awak kapal perikanan, Hengky Wijaya berharap adanya peran aktif pemerintah yang mempunyai leading sektor disitu untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan maning agency dalam perekrutan anak buah kapal (ABK).
“Sehingga dapat dipastikan perusahaan mana saja yang memang yang sudah berizin (SIUPPAK dan SIP3MI) dapat menempatkan pekerja migran diluar negeri,” kata Hengky.
Lebih lanjut, Hengky Wijaya menghimbau, kepada anggotanya yang tergabung dalam asosiasi ini (IMCAA) tetap mengikuti prosudural dalam melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal keluar negeri.
”Saat ini sudah ada 15 perusahaan keagaenan awak kapal perikanan yang menjadi anggota IMCAA. Insya Allah semua legal,” ujar Hengky.
Hengky Wijaya, menegaskan bahwa IMCAA sebagai asosiasi perusahaan keagaenan awak kapal perikanan, mengajak perusahaan yang bergelut didunia keagenan awak kapal perikanan yang bekerja diluar negeri untuk segera mengurus perizinannya sehingga dapat mengirimkan tenaga kerja yang berkompoten dan bermartabat. (USM)