Polisi Bongkar Kasus TPPO Awak Kapal Ilegal di Pemalang, Tersangka Raup Untung Rp2 Milliar

0 comments

PEMALANG,BB — Petugas gabungan Polres Pemalang dan Polda Jawa Tengah kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Pemalang.

Setelah Cilacap, tim gabungan dari kepolisian itu mengungkap kasus TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal menjadi anak buah kapal atau ABK untuk dikirim ke luar negeri.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Pemalang mengatakan, untuk kasus TPP0 di wilayah Pemalang, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka Adi Irawan (35) yang merupakan Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal atau ABK.

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Irjen Pol Ahmad Lutfhi, Rabu (7/6/2023)

Pada kesempatan itu, Irjen Pol Ahmad Luthi menyebut bahwa, pada perekrutan calon anak buah kapal tersebut, tersangka sudah mengirimkan sebanyak 447 orang selama kurung waktu lebih dari 2 tahun, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar Rp 5 juta perorang,” katanya.

“Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan hingga mencapai lebih dari Rp 2 milliar,” tambahnya.

Dalam kasus TPPO tersebut, Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengatakan bahwa, tersangka
dijerat pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Peradagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng.

Salah satu korban anak buah kapal (ABK) bernama Theodorik warga asal Jakarta menyebutkan bahwa, ia mendapatkan informasi mengenai pemberangkatan tenaga kerja asing dari media sosial.

”Saya melihat unggahan di medsos lalu mendaftar dan sudah sempat bekerja di Fiji, namun belum dibayar sebesar 500 dolar,” ujarnya. (USM)

You may also like