PASANGKAYU — Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, hingga saat ini untuk program tahun anggaran 2018 masih menunggu kebijakan Bupati, terkait kegiatan media.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfopers Dasteri S.Pd. M.Pd saat ditemui media ini mengatakan bahwa untuk program Diskominfopers tahun ini masih menunggu kebijakan Bupati. “Karena kegiatan yang perlu dipublikasikan tentu berkaitan dengan kegiatan beliau, sehingga masih menunggu kebijakan Bupati,” kata Dasteri, Kamis (11/1/18)
Menurutnya untuk program yang berjalan saat ini, pihaknya akan mencoba menarik Ispektor penyedia Tower. Karena fungsi menara adalah sebuah struktur buatan manusia dan tingginya lebih dari lebarnya. Menara selalu dibangun untuk menjadi sebuah mercu tanda sesebuah organisasi. Justru itu menara dibangun dengan indah dan cantik. Dan adanya kerjasama dengan pengusaha Tower tentu menjadi penamhan Pendapatan Asli Daerah(PAD) kita.
Selain itu Dasteri menambakan bahwa untuk kemitraan terhadap media sudah berjalan, baik itu media Cetak Elektronik Online itu sudah berjalan sebagaimana sebelumnya. Kemitraan terhadap media dilakukan guna menerapkan program yang maksimal dan itu harus dipublikasikan.
“Tadi ini kami bahas bersama Bapenda bagaiman untuk terlaksana penerapannya. Tentu pokus pada penyebaran informasi diantaranya adalah seputar kegiatan Bupati, Wakil Bupti, Sekkab, dan Dinas Diskominfopers itu sendiri,” Jelasnya
Ia Menambahkan Untuk terlaksananya pelayanan publik yang maksimal, tentu kami Diskominfopers telah memiliki staf 34 orang. Sekiranya ada penambahan kegiatan tentu secara otomatis staf akan bertamba untuk memaksimalkan program yang ada.
Pergantian nama kabupaten Matra menjadi Pasangkayu telah disetujui presiden RI Jokowidodo melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat.(Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 312, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6175.
“Meski Matra sudah remi berubah nama menjadi Pasangkayu itu masih menunggu pengesahan (Lonchen). Diperkirakan Lonchen akan terlaksana bulan 2 (dua) atau bulan 4 (empat) sekaligus acara ramatamanya,” Ungkapnya.
Dengan adanya perubahan nama tersebut tentu ada surat resmi terhadap kami Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masuk untuk merubah struktur pemerintahan. “Sebagaimana saat ini yang ada tentu semua harus dilakukan perubahan utamanya Kopsurat,” terang Dasteri. (Arif)
Editor : Supardi