PEMALANG,BB — Sejumlah posisi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, saat ini diisi oleh pelaksana harian (Plh). Ini lantaran pejabat sebelumnya tengah tersandung kasus permasalahan hukum.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang ada tujuh jabatan yang saat ini diisi oleh Plh yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pendapatan Daerah, dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Kepala BKD Kabupaten Pemalang, Puntodewo menjelaskan alasan penunjukan Plh oleh Pemkab Pemalang dikarenakan pejabat yang bersangkutan telah dibebas tugaskan. Penunjukan Plh itu dilakukan sejak 29 Mei 2023 lalu.
“Bukan pemberhentian ASN. Lebih tepatnya pembebasan sementara dari tugas jabatan masing-masing yang bersangkutan,” jelasnya melalui via pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (31/5/2023).
Sebagai informasi, pembebasan dari tugas jabatan ke masing-masing tujuh pejabat eselon II tersebut, dikarenakan status permasalahan hukum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap jual beli jabatan yang didalangi Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.
Diketahui ke tujuh pejabat eselon II yang kini menyandang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan yang didalangi Bupati Pemalang nonaktif tersebut yaitu :
1. Abdul Rachman (Kepala Dindikbud);
2. Suhirman (Kepala Dispermasdes);
3. Mubarak Ahmad (Kepala Bapenda);
4. Moh. Ramdon (Asisten I Pemerintahan);
5. Bambang Haryono (Kepala Bakesbangpol)
6. Raharjo (Kepala DLH);
7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD). (Usm)