MAKASSAR — Tim Resimen Mobile (Resmob), Polda Sulsel berhasil menciduk seorang karyawan gudang 88 Kecamatan Biringkanaya. Dalam catatan kepolisian seorang karyawan gudang 88 bernama Rusman (29), warga Kampung Awang-awang Kelurahan Sipatokkong Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), Mapolres Pinrang dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Berawal Tim Resmob Polda menerima informasi dari Mapolres Pinrang bahwa seorang karyawan di Makassar melakukan penipuan diwilayah hukumnya, seorang karyawan tersebut bekerja di kawasan pergudangan di Makassar.
Informasi tersebut ditindak lanjuti Tim Resmob Polda Sulsel, selanjutnya melakukan penyelidikan, Jumat (5/1/2017), sekira pukul 08.30 Wita.Tepatnya di wilayah kecamatan Biringkanaya yang diketahui lokasi pergudangan. Dari hasil penyelidikan itu, petugas kepolisian memperoleh informasi bahwa orang yang dicarinya itu bekerja dipergudangan 88.
Tim Resmob langsung bergerak kelokasi yang dimaksud kemudian melakukan koordinasi kepihak management perusahaan tempat tersangka bekerja, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyisiran didalam gudang 88. Hasilnya mendapati terlapor dia kemudian diringkus saat sedang bekerja. Dia kala tidak melakukan perawatan, saat di introgasi dilokasi terlapor enggan mengakui perbuatannya.
Meski begitu kuat dugaan bahwa terlapor adalah merupakan pelaku dari beberapa laporan yang diterima oleh Mapolres Pinrang hingga kemudian terlapor digelandang ke Markas Resmob Polda Sulsel untuk mejalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat(Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2018), membenarkan adanya seorang karyawan gudang 88 diamankan. Kata dia, seorang karyawan tersebut diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel berdasarkan 5 laporan yang diterima oleh Mapolres Pinrang yang ditujukan oleh Rusman (terlapor).
“Jadi ada 5 perempuan yang mengaku korban melaporkan Rusman tengah melakukan penipuan dan penggelapan. Namun demikan Rusman saat ditangkap lalu introgasi enggan mengakui perbuatannya, meski begitu dia selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel, yang selanjutnya Rusman digiring ke Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Dicky (*)
Editor : Arjuna Sakti