Tak Mengantongi Izin, Satpol PP Pemalang Copot Paksa Baliho Ndoro Nur

0 comments

PEMALANG, BB — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mencopot paksa salah satu baliho bergambar pria yang mengklaim Bupati Pemalang 2024-2029 yang terletak di Jalan Jendral Sudirman.

Pemasangan gambar berukuran besar itu dinilai melanggar aturan serta tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah. Pencopotan pakasa baliho berukuran besar oleh petugas Satpol PP tersebut sempat menuai kemacetan.

Petugas Satpol PP nampak berjibaku memanjat papan iklan dengan melibatkan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) untuk mencopot baliho berukuran besar yang bergambar pria yang mengklaim Bupati Pemalang 2024-2029 tersebut.

Kabid Tribuntranmas Satpol PP Pemalang, Agus Mulyadi mengungkapkan, pencopotan paksa baliho bergambarkan pria bernama RM Nurhidayat Hanyokrokusumo yang mengklaim Bupati Pemalang 2024-2029 itu lantaran tidak berizin.

“Ya, kami mem-back up DPMTSP (Dinas Penanam Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu), kita tertibkan baliho tak berizin,” kata Agus Mulyadi, Selasa (25/4/2024)

“Jadi itu tempat (billboard) milik Pemda tapi dipasangi pihak lain tanpa izin DPMTSP,” imbuhnya.

Petugas Satpol PP berhasil mencopot baliho raksasa berisikan ucapan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Jalan Sudirman setelah hampir dua jam lamanya. Agus menyebut, ada dua baliho bergambar RM Nurhidayat Hanyokrokusumo alias “Ndoro Nur” yang ditertibkan.

“Ada dua baliho yaitu di Jalan Jendral Sudirman dan Gandulan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DPMTSP Kabupaten Pemalang, Khaeron membenarkan pihaknya bersama Satpol PP mencopot paksa baliho raksasa tersebut karena dinilai tak memiliki izin.

“Ya, kami tertibkan reklame yang tidak berizin,” jelas Khaeron secara singkat via seluler. (USM)

You may also like