SINJAI, BB — Sebuah rumah di Jalan Baso Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara dikepung beberapa pria bersenjata yang merupakan Unit Reskrim Polres Sinjai.
Dari balik pintu, keluarlah seorang lelaki dengan tangan terikat dalam kawalan petugas, selanjutnya lelaki tersebut digelandang ke Mapolres Sinjai untuk dihadapkan dengan laporannya dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor), serta pencurian dan pemberatan (Curat)
Kepada polisi yang memeriksanya lelaki ini menyebutkan identitasnya berinisial MA, berusia 26 tahun dan berdomisili di Dusun Toanging, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
MA juga mengakui dirinya sampai berada di Polres Sinjai akibat perbuatannya telah mencuri motor. Dan MA sebut dirinya sudah enam kali menggasak motor, selain itu MA juga mengaku telah melakukan belasan kali pencurian dan pemberatan (Curat).
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, penangkapan lelaki MA berdasarkan laporan polisi LP-B /108 / IV / 2023 / SPKT / Polres Sinjai / tanggal 07 April 2023.
“Jadi sebelumnya kami menerima laporan dari seorang korban yang merupakan Mahasiswa. Dalam keterangannya ia mengaku bahwa motornya hilang saat diparkir di Sekret PPDI pada Jumat (7/4/2023). Korban memarkir motornya untuk berbuka puasa, setelah habis berbuka puasa korban ke lokasi parkir motor dan tidak menemukan motornya, diduga dijarah maling. Dari kejadian itu korban melapor,” kata Kasat Reskrim, Iptu Andi Irvan Fachri.
Perwira dua balok dipundaknya ini melanjutkan, laporan korban selanjutnya ditindaklanjuti tim gabungan Reskrim Polres Sinjai dengan turun menyelidiki. Alhasil, terkuak dari laporan pencurian motor tersebut. Orang yang diduga kuat merupakan pelaku berhasil teridentifikasi serta diketahui keberadaannya.
“Setelah terkuak hasil penyelidikan. Tidak butuh waktu lama tim Reskrim Polres Sinjai dengan cepat mengepung lokasi keberadaan terduga pelaku di sebuah indekos di Jalan Baso Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara pada Sabtu (8/4/2023). Disana, terduga dibekuk. Dari tangannya disita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatannya,” beber Kasat Reskrim, Minggu (9/4/2023)
Menurut penuturan terduga sambungnya, terduga mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya telah menggasak motor, selain itu terduga juga mengaku sudah belasan kali melakukan pencurian dan pemberatan.
“Terduga mengaku bahwa sudah enam kali menggasak motor, selain itu katanya sudah 13 kali melakukan pencurian dan pemberatan (Curat), uang dari hasil kejahatannya itu katanya telah dibelanjakan barang barang. Meski begitu pengakuannya, namun kami memeriksa catatan hitamnya ternyata betul saja pengakuan terduga (MA), kasusnya masih dikembangkan untuk diketahui keterlibatan lainnya,” jelas Kasat Reskrim menirukan keterangan terduga pelaku.
Kasat Reskrim merinci barang bukti yang berhasil disita yang sebelumnya dalam penguasaan terduga berupa 3 unit sepeda motor, 3 buah stand plat warna hitam, 1 buah penutup radiator warna silver, 1 buah stand kontak warna silver, 1 alat tensi warna pink hitam, 1 buah CDI merk Honda warna hitam coklat, 9 buah kunci motor berbagai merk, 1 Buah tang pemotong, 1 buah gunting pemotong, 4 buah kunci letter T, 1 buah kunci Y, dan 1 buah plat dengan nomor DD 3320 CL.
Sementara barang bukti dari hasil kejahatan pencurian dan pemberatan terduga yang berhasil disita berupa 1 buah jas hujan warna hijau, 1 buah senter, 2 buah kaos tangan warna merah hitam, 1 buah topo warna biru coklat. (*/Rls)
Editor: Arjuna Sakti