Mengenal Lebih Dekat, Pengacara Muda Jeneponto yang Menaruh Perhatian untuk Pendampingan Hukum Bagi Orang-orang Kecil

0 comments

JENEPONTO, BB – Arif Habibi, S.H pengacara muda yang murah senyum, juga muda bergaul, Pria asal Kelurahan Togo-Togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Mungkin saja nama ini sudah tidak asing lagi di dengar khusus di daerah Kabupaten Jeneponto dan sekitarnya. Kamis (23/03/2023)

Pria ini adalah salah satu pengacara yang ada di Kabupaten Jeneponto, yang masih menaruh perhatian mengadvokasi orang-orang kecil yang butuh pendampingan hukum seperti buruh, nelayan dan juga orang yang kurang mampu.

Sebagai masyarakat yang diikat oleh aturan hukum, jika sudah di laporkan ke penegak hukum akibat dugaan melakukan tindak pidana, pastinya akan di panggil untuk di periksa, baik sebagai saksi, ataupun selanjutnya sebagai tersangka. Dan setiap warga negara yang berperkara sebelum dijatuhi vonis dengan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) memiliki hak yang sama di mata hukum dan wajib mendapatkan bantuan Hukum.

Lebih lanjut Arif Habibi mengungkapkan ia menjadi pengacara sudah 3 tahun dan sudah menangani beberapa perkara mulai dari pidana, perdata, PTUN, dan Perkara di PA.

“Oleh Karena itu saya merasa terpanggil untuk menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak keadilan bagi setiap warga negara,” Ungkapnya, kamis (23/3/2023)

Ia juga menceritakan yang semasa mudahnya mengalami pahitnya kehidupan yang kemudian menjadi seorang pengacara yang cerdas dan tangguh yang berjuang untuk masyarakat kecil.

“Saya bergabung di perhimpunan advokat muslim indonesia (PERADMI) sejak tahun 2021 yang berkantor di Citraland Celebes Kabupaten Gowa, terangnya.

Bekal pengalaman di bidang Hukum, Membela warga yang lemah serta menyuarakan aspirasi kebenaran dalam hukum, karena menyandang profesi pengacara artinya pula sadar dengan risiko dan ancaman yang mungkin dihadapi.

“Saya pikir semua pengacara tidak ada yang takut, karena itu ukuran seorang pengacara, dan dalam menjalankan profesinya pengacara itu dilindungi oleh undang-undang yaitu hak imunitas (kekebalan hukum) advokat diatur secara spesifik dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,”

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” kuncinya. (Rezky)

You may also like